Rabu, Oktober 18

KPUD Pringsewu telah menerima berkas persyaratan partai politik calon pemilu 2019


Pringsewu, www.lampungheadlines.com  -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Pringsewu usai sudah menerima penyerahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Yang bertempat di kantor KPUD Kabupaten Pringsewu yang telah di buka dari tanggal 03 sampai dengan 16 Oktober 2017 di kantor KPUD setempat, Selasa (17/10/17).

Penyerahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 khususnya di KPUD Pringsewu  ada 18 partai politik yang telah menyerahkan persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pringsewu Andreas Andoyo saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/17) mengatakan bahwa.

"Penutupan penyerahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017. Namun demikian Berdasarkan surat edaran No 585 / 2017 maka KPU dan KPU Kabupaten/Kota tetap "buka" menerima penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB (untuk DPP Parpol) dan jam 24.00 waktu setempat (untuk DPC Parpol kab/kota). Untuk itu kami akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB" jelas Andreas Andoyo.

Berdasarkan data yang telah di rekap oleh KPUD Pringsewu pertanggal 17 Oktober 2017 ada  18 partai politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu di antaranya.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo),  Partai Demokrasi Indonesia  (PDI) Perjuangan , Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Republik, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja(PIKA), BERKARYA, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dari beberapa partai politik tersebut masih ada partai politik yang dikembalikan karena Dinyatakan belum lengkap saat mendaftarkan diri itu banyak disebabkan oleh ketidak sesuaian antara data yang ada di sistem informasi politik (Sipol) dengan data yang dibawa parpol saat mendaftar.
Setelah proses penyerahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu ini, selanjutnya kurang lebih satu bulan kedepan melakukan tahapan verifikasi berkas. (yuda)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: