Suryadi, salah seorang warga Labuhan ratu melalui telepon seluler 10/12 mengatakan kepada media, lampung hedlines saya merasa di rugikan dengan aktivitas proyek dari dinas Pu mas, karna mobil mobil yang melintas membawa material yang berat dan kondisi jalan yang labil membuat bangunan yang sedang saya kerjakan pada retak kerjaan saya juga terhambat dan rusak ungkapnya.
"Selain itu juga warga masyarakat setempat juga merasa terganggu dan di rugikan dengan aktivitas proyek dari dinas Pu pasalnya sawah jadi terkikis akibat pelebaran jalan, dan jalan yang tadinya tidak berdebu sekarang berdebu masyarakat setempat pun merasa terganggu oleh debu dan bising suara kendaraan.
"Masih di katakan suryadi" sewaktu musyawarah mengenai ijin lingkungan, yang besakutan juga tidak di panggil untuk musyawarah oleh pamong setempat, padahal pengerjaan proyek tersebut melewati lingkungan saya paparnya.
Saya akan menempuh jalur hukum, bila tidak ada itikad baik dari dinas Pu ataupun dari rekanan yang memenangkan tender proyek karena saya merasa di rugikan dengan aktivitas proyek tersebut.
Perlu diketahui bahwa peraturan menteri lingkungan hidup no 9 tahun 2010 masyarakat yang merasa dirinya di rugikan aktivitas proyek, yang mengangu lingkungan dan merusak lingkungan dan pencemaran bisa melaporkan. (yuda)




0 Comments: