Zainal Abidin Resmi Menjadi Pj. Bupati Tanggamus
BANDARLAMPUNG, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Hari ini Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Zainal Abidin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, pelantikan sendiri dilaksanakan di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung. 23/2/2018.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor : 131.18-293 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanggamus Provinsi Lampung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 131.18-294 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Tanggamus Provinsi Lampung.
Sebelumnya Zainal Abidin adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung. Pelantikan ini juga berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir.
" Maka dari itu sesuai dengan keputusan maka diangkat Pj. Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota definitif nantinya,” Ucap Didik.
Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Didik, pada Pasal 201 ayat (2) disebutkan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakiI Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Peraturan lainnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Didik juga memberi apresiasi kepada Hi. Samsul Hadi yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan sisa masa jabatan 2013-2018 sebagai Bupati Tanggamus dengan akhir masa jabatan pada tanggal 15 Februari 2018.
Selain itu, Pjs Gubernur ini juga menyampaikan kepada Andi Wijaya selaku Plh Bupati telah berakhir terhitung sejak pelantikan Pj. Bupati Tanggamus.
" Saya sebagai pribadi dan sebagai Pjs. Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Plh. Bupati Tanggamus yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin di Kabupaten Tanggamus,” Kata Didik.
Didik juga menuturkan ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Tanggamus. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
" Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya selama pilkada berlangsung, jangan sampai ketahuan memihak pada salah satu paslon, karena itu akan ada sangsi bagi yang melanggar nantinya," Tegas Didik.
Ada pun maksud penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus, kata Didik yakni, mengurus dan mengatur pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada. Juga memprakarsai dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat, dan menangani urusan Pemerintahan berdasarkan tugas dan wewenang serta Kewajiban. Semua itu, disesuaikan dengan potensi dan kekhasan Daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
" Yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan hubungan yang sesuai antar daerah dan memelihara serta menjaga keutuhan NKRI, dan melanjutkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, efektif dan efesien,” Ujarnya.
Didik juga mengimbau Pj. Bupati Tanggamus juga menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkorpimda, Partai Politik (Parpol) dan seluruh lapisan masyarakat, serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
" Kami mempercayakan tugas sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus kepada saudara Zainal Abidin sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan serta Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang definitif,” Pungkas Pj Gubernur Lampung ini. (Rudi)




0 Comments: