Selasa, Mei 1

Polres Kota Metro Amankan Pengedar Dan Pemakai Sabu


METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMPolres Kota Metro gelar press release atas keberhasilan mengungkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Manunggal I , Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada tanggal (27/04/2018) lalu, berlangsung di ruang press release Polres Kota Metro, Senin (30/04/2018).

Satnarkoba Polres Kota Metro berhasil membekuk dua tersangka berinisial EF (41) dan EA (40) saat dikediaman tersangka dijalan manunggal I , Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Press release yang dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Freddy Aprisa Putra, mengungkap kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis sabu. 

"Sebelumnya tersangka berencana akan melakukan transaksi dengan warga diluar Kota Metro berinisial C, saat melakukan penangkapan, kedua tersangka ini mencoba melarikan diri dengan melompati pagar, dengan sigap dan cepat anggota langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan, kami jelaskan bahwa EF ini berperan sebagai bandar dan EA ini berperan sebagai kurir," ungkap Kapolres Kota Metro. 

Lanjut Kapolres Kota Metro, turut memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan pernah Sekali-kali mencoba, karena dapat berakibat fatal. 

"Untuk masyarakat jangan sampai mendekati narkoba apalagi mencoba memakai narkoba, jangan sampai menjadi korban barang haram ini karena tidak ada untungnya sama sekali, kalau tidak mau seperti tersangka ini (sambil menunjuk kedua tersangka)," tegas Umi.

Personil kepolisian Resort Kota Metro dari unit Satnarkoba mengamankan barang bukti yang berasal dari kediaman pelaku, berupa 4 buah plastik klip bening kecil dan 1 ukuran sedang, yang masing-masing didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 unit alat hisab sabu (boong) dan 43 plastik klip bening ukuran sedang.

"penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/147- A/IV/LPG/Res Metro tanggal 27 April 2018 saat setelah mengamankan tersangka, kami temukan barang bukti berupa empat plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu, satu buah korek api gas, satu unit alat hisap sabu (boong)  dan empat puluh tiga plastik klip bening ukuran kecil, jadi tersangka ini merupakan sindikat baru dan tidak ada kaitan dengan sindikat lainnya," ungkap Freddy. 

Kedua tersangaka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Chard)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: