TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H, mulai 5 Juni nanti.
Kepala BPKAD Kabupaten Tanggamus Hilman Yoscar, THR yang akan dibayarkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus. Untuk ASN akan dibayarkan totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar. serta untuk anggota dewan totalnya sekitar Rp 240,5 juta.(03/06/18)
"Kami akan bayarkan dahulu gaji bulan Juni mulai tanggal 1 dan diperkirakan beres 4 Juni. Kemudian mulai 5 Juni barulah dibayarkan THR atau sesuai pengajuan dari satker masing-masing," kata Hilman.
Ia mengaku untuk jumlah ASN sebanyak 6.000an pegawai tersebar dari tingkatan dinas di kabupaten sampai guru atau lainnya di kecamatan. Besaran THR sesuai gaji sebulan. Hal itu berdasarkan pangkat dan golongan. Maka jika keduanya berbeda maka besaran THR juga berbeda.
"Kami bayarkan per satu orang antara Rp 3,1 juta sampai Rp 8 juta, itu berdasarkan pegawai pangkat terendah sampai tertinggi," terang Hilman.
Dirinya mengaku, THR sebenarnya tidak sama dengan besaran gaji sebulan. Sebab di THR hanya disamakan dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak. Sedangkan tunjangan beras tidak ada, maka lebih besar nilai gaji dibanding THR.
Kemudian untuk anggota dewan juga begitu, THR lebih kecil dari gaji mereka. Bagi legislator hanya diberi THR Rp 4,5 juta per orang untuk anggota, lalu jabatan Wakil Ketua menerima Rp 5 juta dan, Ketua DPRD mendapatkan Rp 6 juta.
Sedangkan untuk gaji tiap bulan anggota dewan untuk kategori anggota menerima kurang lebih Rp 30 juta lebih, karena ada tunjangan intensif komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi. Sedangkan pada THR itu tidak dibayarkan.
Hilman mengaku, semua itu sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Kemudian tidak ada juga perubahan nilai drastis dari wacana THR yang selama ini ramai. "Untuk para pansiunan pembayaran tetap dilakukan pusat ke rekening tiap pensiun, nilainya pusat yang tahu," ujar Hilman.
Sedangkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer, Hilman mengaku tidak diberi THR. Sebab setelah ditinjau ulang ternyata anggaran THR bagi mereka tidak disetujui Pemprov Lampung saat APBD 2018.
"Di APBD 2018 dianggarkan Rp 4,5 miliar untuk bayar THR para TKS, tapi dievaluasi oleh pemprov dan itu dicoret. Maka kami tidak bayarkan, sebab dasar hukumnya lebih kuat evaluasi Pemprov Lampung dibanding penyataan Menteri Keuangan," terang Hilman.
Terkait adanya kabupaten/kota lain yang akan bayarkan THR para honorer, ia mengaku, itu urusan masing-masing kabupaten/kota. Dan untuk Tanggamus, Pemprov Lampung melarang membayarkan THR.
"Kami tidak tahu kalau daerah lain akan bayarkan, yang jelas kami dilarang untuk membayarkan THR bagi TKS," ujar Hilman.
Menurut Ari, salah satu Tenaga kerja sukarela (TKS) di Tanggamus, dirinya tidak kaget jika tidak menerima THR. Sebab sejak semula dirinya tidak yakin dengan pemberitaan honorer akan menerima THR. "Kalau saya dari awal sudah yakin itu hoax, cuma mau untuk ramai-ramai saja, dan memang nyatanya tidak bisa dipercaya," ujarnya.(Rudi/Ris)




0 Comments: