Jumat, Juni 22

BURON SETENGAH TAHUN, PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI COKOK TEKAP 308 POLSEK WAY BUNGUR


LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Tiem Tekab 308 Polsek Way Bungur polres Lampung Timur berhasil mencokok satu pelaku tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana. Senin (18/06/18).

Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi.MS.S.H, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro.S.IK menjelaskan, Pelaku PWT alias Kentung (36) warga desa Tanjung kencono kecamatan way bungur kabupaten lampung timur 
diamankan dirumah salah seorang warga desa tanjung kencono kecamatan way bungur. Ujar Kapolsek Kamis (21/06/18).

Dikatakannya, Pada tanggal 02 Desember 2017 saudara (A) datang kerumah pelapor dengan tujuan meminjam mobil panther dengan No pol BE 2955 FC atas suruhan pelaku (PWT), dengan alasan akan mengantar orang gaya baru Lampung tengah dengan tujuan pulau Jawa selama sepuluh hari.

Kemudian lanjut Kapolsek, dengan hitungan uang sewa rental mobil 250 ribu untuk perhari, namun pada kurun waktu yang telah di tentukan pelaku tidak juga mengembalikan mobil milik korban, dan saat itu korban mengaku, langsung menghubungi pelaku agar segera mengembalikan mobil miliknya dan hingga pada hari ke 35 pelaku tidak juga mengembalikan mobil tersebut. Ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur. Jelasnya.

"Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Way Bungur guna penyelidikan lebih lanjut". Pungkasnya. (CAN)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: