Kamis, Agustus 16

Sat Narkoba Polres Pesawaran Melaksanakan Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus 2018


PESAWARAN,  WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMSat Narkoba Polres Pesawaran melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018 di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Kapores Syaiful Wahyudi Kepada awak media mengatkan, Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu An. WS, IJK, GN, AS, SO, TS dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu di lokasi yang berbeda-beda Kemudian tersangka An. SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti  jenis Sabu di lokasi yang berbeda-beda.

Total berat barang bukti yang diamankan yaitu Sabu-sabu dengan berat 8,7 gram dan  alat isap Bong.

Pelaku dikenakan Pasal Pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-tutupnya.  (adi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: