TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Warga masyarakat di Kabupaten Tanggamus dihimbau oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan perekaman E-KTP yang berada di usia 23 tahun keatas.
Kepala dinas Disdukcapil Tanggamus, Drs. Syarif Husin saat ditemui diruang kerjanya 18/09/18 menyampaikan, hal itu telah diputuskan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kemendagri, setelah hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 13 September 2018 di Semarang yang lalu.
" Khusus penduduk dewasa diatas 23 tahun keatas, harus melakukan perekaman e-KTP hingga paling lambat 31 Desember 2018," ungkapnya.
Syarif Husin mengatakan, bagi masyarakat tanggamus yang berada di kisaran umur tersebut, tidak melakukan perekaman e-ktp hingga akhir 2018 ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.
"Sangsinya adalah, data yang bersangkutan yang tidak melakukan perekaman akan di non aktifkan, dan baru akan diaktifkan kembali ketika mereka sudah melakukan perekaman di disdukcapil," ujarnya.
Selanjutnya Syarif Husin menegaskan, konsekuensi jika data yang bersangkutan itu dihapus, maka orang yang bersangkutan akan rugi sendiri dan akan mengalami kesulitan- kesulitan dalam semua hal yang berkaitan dengan data adminitrasi pribadinya.
" Sekarang ini, semua keperluan masyarakat, baik menyangkut pelayanan kesehatan, bantuan pemerintah dan lain-lain, itu menggunakan data KTP atau NIK, jika data itu dihapus, maka semua datanya akan hilang, sama halnya dengan kendaraan tanpa surat menyurat, atau lebih dikenal dengan warga gelap," tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Syarif Husin, pihaknya masih terus berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan perekaman e-KTP, bahkan dengan cara perekaman e-KTP keliling (Jemput bola). Dan data terakhir tingkat pembuatan e-KTP sampai dibulan Agustus 2018 yang lalu, sudah mencapai 92 persen dari data penduduk Tanggamus yang telah melakukan perekaman.
"Namun, kembali lagi masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk pembuatan e-KTP, buktinya, dibeberapa daerah kami masih menemukan tidak adanya warga yang mau melakukan perekaman e-KTP, padahal petugas kami sudah pernah datang ke tempat mereka,meskipun demikian, kami tetap menargetkan diakhir tahun 2018 mencapai 100 persen, maka dari itu kami akan tetap melakukan kegiatan pembuatan e-KTP keliling atau Door To Door," ujarnya. (Rudi)




0 Comments: