
Campak sendiri disebabkan oleh virus jenis paramyxovirus yang menular melalui saluran pernapasan. Campak termasuk penyakit sangat menular. Bahkan dikatakan bahwa 90% pasien yang belum mendapatkan vaksinasi campak dapat tertular bila mereka berada dalam jarak dekat dengan orang yang terinfeksi.
Campak juga dapat menular apabila seseorang menghirup atau mengalami kontak langsung dengan cairan yang terinfeksi virus, seperti droplet yang tersebar di udara saat penderita campak batuk atau bersin.
Penanganannya sendiri melalui vaksin atau imunisasi yang dilakukan sejak dini atau saat seseorang masih anak-anak adalah cara terbaik untuk mencegah campak. MMR merupakan salah satu jenis vaksin yang dapat melindungi seseorang dari serangan penyakit campak, gondongan, dan rubella. Vaksin ini juga termasuk jenis imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Sukisno yang diwakili oleh Sekretaris kesehatan Taufik Hidayat saat ditemui mengatakan bahwa, 17/09/18 Terkait pandangan MUI saat itu menyatakan bahwa vaksin imunisasi Campak dan Rubela dilarang, namun saat ini sudah diperbolehkan penggunaanya, dan untuk wilayah tanggamus sudah mencapai 70 persen lebih yang di suntik vaksin MMR, dan kita terus mensosialisasikan serta menghimbau pada masyarakat untuk imunisasi khusus usia maksimal 15 tahun.
" Jika masih ada masyarakat yang enggan untuk di vaksin, kami tidak akan memaksa, karena pada prinsipnya kita terus lakukan pendekatan. Akhir bulan September ini terakhir mudah-mudahan target imunisasi bisa selesai dengan baik," ucapnya.
Dari awal perencanaan, pendataan serta pelaksanaan melalui salah satunya yaitu posyandu, Diskes juga akan melakukan sweping pada masyarakat untuk segera imunisasi sekaligus diberikan pengarahan, dan tidak akan mengimunisasi yang menolak, karena sifatnya tidak memaksakan, namun masyarakat juga harus cerdas, agar mengetahui dampak apabila tidak melakukan imunisasi MMR.
" Yang pasti ini penyakit menular, dan masyarakat harus tau dahulu dampak apabila tidak di vaksin MMR. Pastinya banyak dampak yang timbul pada masa pertumbuhan anak-anak, saya berharap masyarakat paham manfaatnya dan sadar apabila diberikan vaksin MMR, walau pernah ada fatwa MUI, tapi terakhirkan MUI sudah memperbolehkan, mohon untuk di tindak lanjuti dan disikapi dengan baik. Kita ambil positifnya saja, inikan untuk kebaikan masyarakat dan generasi bangsa,"ujar Taufik.
Dirinya tidak menampik beberapa waktu lalu sempat ada penolakan dimana-mana diluar lampung terkait pemberian vaksin MMR untuk masyarakat. Dan untuk kabupaten tanggamus sendiri tidak ada penolakan hanya penundaan saja, oleh sekolah-sekolah yang bernuansa islami, dan setelah ada fatwa MUI yang terakhir, akhirnya pemberian suntik vaksin MMR dilanjutkan.
" Untuk Tanggamus tidak ada penolakan, hanya penundaan sementara, menunda sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari MUI pada saat itu, mudah-mudahan perjalanan Suntik vaksin MMR ini dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat kita dapat menerima dengan baik, kebaikan serta kesehatan generasi kita kedepannya,"Pungkas Taufik Hidayat. (Rudi)



0 Comments: