Kamis, September 13

PRESS RELEACE POLRES TANGGAMUS, UNGKAP NARKOBA ASAL SEMAKA 74 GRAM SABU DAN 228 EKSTASI


TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Upaya pengintaian Satreskoba Polres Tanggamus selama sekitar tiga bulan berbuah manis, dengan dibekuknya Mat Bustan (36). Pria bernama alias Dul asal Pekon Karang agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Dari penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani itu, satresnarkoba mendapatkan big fish (tangkapan besar). Barang bukti narkoba berupa 74 gram sabu-sabu dan 228 pil ekstasi diamankan petugas dari tersangka.

Dalam ekspose Rabu (12/9) sore, Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama mencurigai tersangka. Namun petugas tidak serta merta bergerak menangkap target, karena sengaja menunggu tersangka memiliki narkoba dalam jumlah yang tak sedikit.

"Kami intai tersangka setidaknya sekitar tiga bulan. Begitu dari hasil pantauan kami target telah memiliki banyak pasokan narkoba, baru kami bergerak. Dan inilah hasilnya. Namun ini pun kami memang sudah terlambat. Karena barang bukti yang kami amankan ini sudah tinggal sisa," ujar kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, Kasatreskoba Iptu. Anton Saputra, dan Kasatreskrim AKP Devi Sujana.

Barang bukti narkoba yang disebut tinggal sisa itu, menurut I Made Rasma, jika dikonversikan dengan nilai uang, diperkirakan senilai Rp80-an juta. Saat awal belanja narkoba kepada pemasok yang kini masih ditelusuri, kata kapolres, tersangka mengaku jumlahnya mencapai Rp300-an juta.

Selain 74 gram sabu-sabu yang sudah dibagi dalam 40 paket kecil siap edar dan 228 butir pil ekstasi jenis Omega, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit timbangan digital, 29 buah pipa pirex, 5 pack plastik klip kosong, 3 korek minyak tari spesial, dan 3 unit handphone.

"Tersangka ini kami duga kuat berjaringan. Namun dugaan ini masih kami dalami. Pada saat penangkapan, dia sempat berusaha kabur ke arah area persawahan. Namun karena kesigapan anggota, dia berhasil dibekuk tanpa harus dilakukan tindakan tegas," tutur mantan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung itu.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, I Made Rasma menegaskan, tersangka akan diganjar Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Berkat keberhasilan penangkapan terhadap Mat Bustan, Polres Tanggamus mengklaim, sama saja telah menyelamatkan sekitar 600 jiwa generasi muda penerus bangsa dari Narkoba. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu. Anton Saputra menjelaskan, klaim itu berdasarkan estimasi matematis per 1 gram sabu-sabu dapat meracuni 5 sampai 6 orang.

"Dari kalkulasi itu, jumlah narkoba yang telah kami amankan itu sama saja dengan menyelamatkan 600 jiwa generasi muda," tandas Anton Saputra.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres Tanggamus AKP I Made Rasma juga menjelaskan hasil Operasi Sikat 2018. Sebanyak 16 tersangka dari aksi kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) berhasil diamankan.

"Jumlah tersangka tersebut dari 15 laporan perkara (LP). Rinciannya, 9 LP dari Kabupaten Tanggamus dan 7 LP dari polsek di Kabupaten Pringsewu," kata kapolres.

Selain 16 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bilah senjata tajam berupa golok, 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, dan barang bukti lainnya.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi kami, pada Ops Sikat 2018 ini menunjukkan tren aksi kejahatan yang menurun. Artinya, Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu semakin aman," tutur I Made Rasma.

Sebelum mengakhiri ekspose, orang nomor satu Korps Bhayangkara di Tanggamus itu juga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas. Terlebih menjelang suhu politik Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Khusus kepada seluruh kepala pekon di wilayah hukumnya, I Made Rasma juga meminta agar siskamling semakin diaktifkan lagi. (Rudy)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: