PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Terkait adanya pihak Pemerintah Desa yang enggan ataupun takut dalam hal sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik, padahal itu wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam pasal 82 ayat 1-5.
Transparansi Bukan Ancaman
Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Namun, hal ini tidak terlihat di dusun IV pekon Panutan,Pagelaran. Hasil penelusuran wartawan kami di lapangan penggunaan dan pengerjaan yang seharusnya terdapat papan info pekerjaan justru tidak kami dapati dengan detail dan transparan.
Patut diduga dalam pekerjaan drainase dan talud penahan tanah dikerjakan dengan asal jadi. Karena terindikasi adanya mark-up, dari proses penggalian tanah hingga pemasangan batu.
"Kami hanya sekedar pekerja, adapun itu baik sesuai atau tidaknya dengan aturan. Ya, kami hanya sekedar pekerja harian". Ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, (22/09).
Terkait aturan yang diharuskan untuk pembangunan drainase secara teknis dan RAB yang sudah ditentukan, sekali lagi dia tidak tahu. Semuanya menjadi urusan aparatur pekon panutan.
"Untuk lebih jelasnya, silakan langsung keapartur atau ke pelaksana tugas harian (PLH) dan Tim pelaksana kegiatan," Imbuhnya.
Pelaksana tugas harian (PLH) Sugeng Saat tim media menemuinya dikantor pekon panutan. Selasa, (25/09/2108). Dirinya (Sugeng) Enggan memberikan penjelasan tentang pekerjaan yang sedang dikerjakan secara langsung.
Diwaktu yang sama ketika dihubungi via telepon, Sugiyanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Panutan terkesan buang badan terkait pekerjaan drainase dipekon setempat.
"Betul mas saya tidak bisa masuk kerja, karena, saya lagi kemiling langsung tanyakan ke bayan 1 dan bayan 2 yang lebih tahu percis pekerjaan itu," ucapnya.
Saling lempar tanggung jawab untuk penjelasan pekerjaan ini, menjadikan salah satu contoh ketidaktransparansinya pengelolaan Dana Desa yang masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan sudah ada tanggapan namun tidak dapat ditemukan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Mr)






0 Comments: