Rabu, Oktober 10

Haryono Membantah, Dan "Tim" Pemeriksa Tidak Kunjung Turun


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMDana Desa sebagaimana amanat undang-undang, mestinya menjadi katalis agar desa mampu mengejar ketertinggalannya dari wilayah perkotaan. Sehingganya kesenjangan pembangunan antara desa dengan perkotaan pun bisa dipotong dengan dana desa dan alokasi dana desa DD/DAD sesuai dengan peraturan dari Pemerintah.

Namun dalam pemberitaan yang ramai dibeberapa media online akhir-akhir ini terkait Dana Desa di Pekon Panutan, Haryono selaku Kakon yang kini masih non aktif/cuti membantah dugaan bahwa dirinya telah melanggar peraturan Bupati No. 10 tahun 2015, hal ini disampaikannya melalui telepon seluler kepada Sekretaris Inspektorat Pringsewu Haryadi Indra, Sabtu (6/10).
Dikatakan Sekretaris Inspektorat Pringsewu saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, "memang benar Haryono saya hubungi melalui telepon seluler terkait pemberitaan yang ramai dimedia online", ia menuturkan kepada Saya bahwa "pencarian Dana Desa tahap dua itu masih kewenangan dirinya karena belum berstatus cuti", ungkap Haryono kepada sekretaris inspektorat.

Pernyataan yang disampaikan Haryono ini berlawanan dengan keterangan Sugeng selaku Pelaksana Tugas (PLT) saat dikofirmasi tim awak media di kediamannya pada Rabu (3/10), yang mengaku "telah terjadi ketidak transparan dalam pencairan dan penggunaan Dana Desa, bahkan adanya dugaan permainan dalam pelasaknaannya karena tidak sesuai dengan mekanisme administratif. pasalnya selaku kepala pekon (Haryono) sewaktu menjabat pun tidak transparan, bahkan saat ini berstatus non aktif/cuti bisa mencairkan Dana Desa tahap dua”, ucapnya.

Maka kuat dugaan pencairan Dana Desa tahap dua Pekon Panutan, jelas sangat menyalahi peraturan yang tertuang dalam surat edaran nomor: 141/1123 / D.10 / 2018 yang ditanda tangani sendiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sesuai peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 dan berdasarkan surat keputusan bupati pringsewu nomor B.363 / KPTS / U02 / 20I8 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Kepala Pekon yang akan mencalonkan diri kembali menjadi kepala pekon diberikan cuti sejak ditetapkan hingga selesai pindah calon terpilih.

2. Selama melaksanakan tugas dan tugas untuk tugas-tugas dan tanggung jawab untuk tugas-tugas dan tanggung jawab untuk tugas-tugas khusus dengan surat perintah (SPT) Dari Bupati Pringsewu.

3. Sepanjang masa cuti kepala desa / pekon bersih mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan mengunakan fasilitas pekon sebagai calon kepala pekon.

Sangat diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu khususnya Inspektorat Pringsewu segera menurunkan "Tim" guna memeriksa pekerjaan fisik pekon Panutan juga pencarian tahap dua yang diduga masih dicairkan kepala pekon non aktif haryono. (Mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: