Tidak Sesuai Mekanisme Administratif, Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Dua Pekon Panutan Patut Dipertanyakan
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Dana Desa merupakan berkah yang berpotensi menjadi bencana. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, dana berjumlah milyaran tersebut akan berubah menjadi bencana.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mengingatkan kembali dalam hal sosialisasi dan keterbukaan tentang penggunaan Dana Desa terhadap publik, yang prioritasnya wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.
Namun hal ini didapati "salah kaprah" dengan fakta yang ada di lapangan baik dalam penggunaan dana desanya maupun mekanisme administratifnya yang terjadi di Desa/Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Sugeng selaku Pelaksana Tugas (PLT) saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (03/10), mengungkapkan "adanya terjadi penggunaan dan Pencairan Dana Desa yang kurang transparan bahkan diduga ada permainan dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai mekanisme, pasalnya selaku kepala pekon (haryono) sewaktu menjabat pun tidak ada transparansinya, ditambahkan lagi saat ini kakon yang berstatus non aktif/cuti bisa mencairkan dana desa tahap dua", bebernya.
Lanjutnya, "sesuai Peraturan Daerah No. 10 tahun 2015, dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No. B.363/KPTS/U02/20I8. selama melaksanakan cuti calon kepala pekon di bebas tugaskan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban ditunjuk pelaksana tugas sekretaris desa/pekon dengan surat perintah tugas (SPT) dari Bupati Pringsewu, selama masa cuti kepala desa/pekon dilarang mencairkan dana desa (DD) dan/atau ADP dan mempergunakannya, akan tetapi kenapa sudah cuti Kakon Panutan (Haryono) bisa mencairkan dana desa tahap dua” terangnya.
Untuk pencairan dana desa baik tahap 1,tahap 2 dan tahap 3 “saya tidak mau ikut campur seperti pencairan Dana Desa tahap 2 kalau tidak percaya lihat saja di rekening Bank Lampung tanda tangan kepala pekon dan bendahara untuk pencairannya", tegasnya.
Tambahnya lagi, "untuk Dana Desa tahap 2 uang sudah habis mas, bahkan untuk pembayaran material pembangunan drainase dan TPT harus meminjam dari dana siltap dan tunjangan aparat pekon, yang jadi pertanyaan kemana dana tahap 2 ?", ungkapnya kepada tim awak media.
Hal ini bila ditemukan adanya/diperbolehkannya kakon yang masih dalam masa cuti dapat mencairkan Dana Desa maka pihak Bank Lampung perlu dipertanyakan juga mengingat sudah adanya Surat Edaran No. 141/1123/D.10/2018, tentang Pelaksanaan Administrasi Keuangan Pekon Dalam Pemilihan Kepala Pekon Serentak Tahun 2018.
Sedangkan selaku Pelaksana Tugas (PLT) Pekon Panutan, yang diangkat berdasarkan SK Bupati tidak pernah mencairkan dana desa tahap 2 sehingga ada dugaan kakon menyalahi kewenangan sesuai peraturan Bupati. (Mr)




0 Comments: