Minggu, November 4

Menelisik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 Pekon Blitarejo


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMKepala Pekon(Kakon) Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Hi. Maryanto yang sebelumnya tersandung dugaan berunsur tindak pidana korupsi, yang telah merugikan negara sebesar Rp. 83.000.000,-

Dugaan itu didapati pada Realisasi Dana Desa(DD) tahun 2017 di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang menurut berbagai sumber di Pekon tersebut dalam pembangunan draenase di Pekon adanya dugaan kuat terjadi "tumpang tindih" dengan pembangunan milik  Dinas  PUPR Kabupaten Pringsewu.

Bahkan bukan hanya drainase saja namun  juga sumber tersebut ada pada pembangunan yang menggunakan eksapator  selama 41 hari telah menghabiskan Bahan Bakar Minyak(BBM) sebanyak 638 liter sedangkan dalam hitungannya ada kejanggalan ternyata BBM dalam penggunaan eksapator yang juga milik Hi. Maryanto tersebut dihitung terpisah yang seharusnya masuk dalam sewa eksapator tersebut sehingga lagi lagi Negara dirugikan dalam pembangunan yang menggunakan DD di Pekon Blitarejo .

Kini Kakon tersebut dengan tegas menantang para penegak hukum untuk mebuktikan terkait adanya kerugian negara di Pekon Blitarejo sebesar Rp. 83.000.000,- karena menurut versi Hi. Maryanto dirinya hanya mengakui adanya kerugian negara tidak sebesar itu sehingga dirinya hanya siap mengembalikan Rp. 23.000.000,- maka hal ini diharapkan agar para penegak hukum terutama Inspektorat agar pengembalian uang negara dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Hal tersebut disampaikan warga kata salah satu warganya berinisial "PE", bahwa yang bersangkutan Hi.Maryanto terkesan arogan dan kalau berbicara selalu minta dibuktikan kepada para penegak hukum untuk membuktikan terkait adanya kerugian negara yang dilakukannya sebesar Rp. 83.000.000,- tersebut, padahal notabene pekerjaan DD 2017 itu diduga "tumpang tindih" dengan Pekerjaan milik Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

"Saya sangat berharap sebaga warga masyarakat Blitarejo agar secepatnya kepala Pekon Blitarejo itu ditindak supaya yang bersangkutan mengembalikan  kerugian negara terutama kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu karena terkesan menantang penegak hukum terkait DD 2017 yang terdapat kerugian Negara Rp. 83.000.000,- tidak mungkin inspektorat berbohong justru saya yakin Hi. Maryanto yang berbohong karena dia sudah diminta mengembalikan kerugian Negara Rp. 23.000.000,- berarti sudah jelas-jelas terdapat unsur korupsi pada DD 2017 telah dilakukannya", tegas PE saat memberikan keterangan pada wartawan di Blitarejo, Sabtu (03/11).

Mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 23.000.000,- berarti sudah terindikasi adanya korupsi pada DD 2017 tersebut, sehingga PE meminta para penegak hukum terkait agar memproses yang bersangkutan Hi. Maryanto sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

"Inspektorat  kabupaten Pringsewu kami harap yang bersangkutan tetap diproses hukum karena sudah jelas-jelas terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada DD 2017 yang lalu" kata PE.

Sebelumnya berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu pejabat di Inspektorat membenarkan kalau Hi. Maryanto telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 23.000.000,- namun yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp. 83.000.000,- tersebut.

"Hi.Maryanto baru mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 23.000.000,- sementara untuk selanjutnya masih belum jelas dari yang bersangkutan karena kerugian negara pada DD 2017 yakni Rp. 83.000.000,-" kata salah satu pejabat Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Jum'at (26/10). (tim)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: