PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Terkait pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara,Kabupaten Pringsewu ,Assisten I bidang pemerintahan Zuhaeri meminta agar Panitia Pilkakon dan camat bisa memberikan nomor STTB paket A atas nama calon terpilih Toyim Yusup.
Pasalnya dalam surat laporan polisi nomor : STPL/C1-643/XI/2018/Polda Lampung/Rest Pasawaran/Sek Kedongdong tertanggal 7 Nopember 2018 ,dibuat atas nama Toyim Yusup tidak disebutkan nomor STTB paket A yang bersangkutan tetapi yang disebutkan hanya nomor peserta ujian A-15-12-11-008-007-2 .
"Saya akan telpon camat Kecamatan Pagelaran Utara dan panitia Pilkakon dan saya juga akan minta nomor STTB paket A nya atas nama Toyim Yusup apabila tidak bisa membuktikan maka dimungkinkan pelantikannya akan ditunda dan bisa tidak akan dilantik" kata Zuhaeri asisten I dan PLT Tapem Pemkab Pringsewu Jum'at (23/11).
Sebelumnya diberitakan
Panitia pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten Pringsewu dan Toyim Yusuf akan menerima surat Laporan Polisi kabupaten Pringsewu terkait berkas pencalonan sebagai kepala Pekon(Kakon) atas nama Toyim Yusuf bisa lolos sementara yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau STTB paket A maupun paket B saat mengajukan sebagai calon kakon Pekon Gunungraya ,Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Toyim Yusuf yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.
Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di penuhi oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong ,Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.
"Karena Persaratan Pilkakon itu mengacu ke perda jelas kami akan melaporkan masalah ini ke inspektorat kabupaten Pringsewu agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan ketika mengajukan sebagai calon kakon Gunungraya sama sekali tidak memiliki ijazah atau STTB paket A dan B yang namun panitia Pilkakon bisa meloloskannya" tegas SB warga pekon Gunungraya saat memberikan keterangannya kepada awak media Jum'at(9/11).
Dikatakan SB ada yang perlu di pertanyakan yakni ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret ,tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR Ajang Ahmad Jaelani itu penting untuk dimintai keterangannya sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK).
"Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan paket A dan ketua PKBM GEMA AL-FAJAR yang menerbitkan SKK paket B perlu juga dupertanyaan oleh para penegak hukum " kata SB. (fai/tim)




0 Comments: