Kamis, Februari 28

Ratusan Banner Jokowi Ditertibkan Satpol PP Kota Metro


METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, menertibkan sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) banner PresidenJokowi yang terpasang disejumlah pohon penghijauan dan fasilitas umum, Kamis (28/02/2019).

“Kita bagi dua tim untuk menertibkan banner ini. Semua APK yang terpasang di pohon dan fasilitas umum kita turunkan. Tapi memang kebanyakan banner Jokowi. Tetapi tadi ada bendera Partai PAN juga yang kita turunkan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Metro, Jose Sarmento, Kamis.

Dikatakanya, Satpol PP bersama Bawaslu akan menurunkan banner-baner yang terpasang difasilitas umum dan pohon penghijauan sampai nanti memasuki masa tenang kampanye.


“Tadi juga kita didampingi dari Seknas Jokowi, dari Partai PDIP juga. Pastinya akan terus kita lakukan penertiban ini,” katanya.

Koordinator Divisi (Kordiv) PHL Bawaslu Hendro Edi Saputro menjelaskan, banner Jokowi tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Sebab, dalam banner tersebut citra diri, partai maupun pasangan calon tidak ada.


“Cuma inikan dipasangnya di pohon penghijauan. Selain itu juga kan sudah diatur dimana titik-titik yang boleh dipasang APK,” tegasnya.

Tambahnya, sebelum ditertibkan, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan partai politik, pemerintah serta juga Satpol PP.


“Ya pertamakan kita lakukan pendataan di masing-masing kecamatan. Ternyata memang disetiap kecamatan ada. Kita koordinasi dulu dengan pemerintah, parpol maupun Satpol PP. Setelah itu baru kita turunkan,” ungkap Hendro.

Total banner yang ditertibkan yakni sekitar 500 poster. Dimana, paling banyak banner yang terpasang yakni di Kecamatan Metro Timur.

“Ini sudah kedua kalinya ya. Penertiban yang dulu itu sekitar 1000 an banner. Cuma itu bukan hanya banner Jokowi saja, tetapi semua. Kalau yang ini memang paling banyak banner Jokowi,” kata dia.


Kemudian, untuk banner calon legislatif (Caleg) bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk menertibkan banner yang melanggar. Namun, itu sepenuhnya tanggung jawab caleg itu sendiri.


“Makanya kita minta caleg itu untuk menurunkan bannernya masing-masing ketika memang banner itu melanggar, karena ketika mereka memasang ya itu sepenuhnya tanggung jawab mereka,” jelasnya. (chard)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: