Kamis, Februari 21

"WOW'' 1 WANITA 3 PRIA DIAMANKAN SAAT PESTA SABU DI KONTRAKAN


TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMOpsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan empat (4) orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, tiga pria dan satu wanita, di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (19/2/2019) pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP OCT Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat pelaku penyelahguna narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat pekon setempat akan aktifitas M. Herman (43) dan tiga orang rekannya yang diketahui bernama Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kemudian Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Sumberejo dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting yang sering berkumpul dan berpesta sabu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (BB) yakni berupa 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip. 

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan dikontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

"Jadi mereka bertiga ini yang laki laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul lah uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua. Kemudian sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam. Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar," ujar IPTU Anton, saat gelar perkara di halaman ruang Sat Narkoba.

Ia menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang di tuju sedang tidak ada dikediamannya. Dan para tersangka ini, lanjutnya, mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan.

"Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Ris/Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: