Foto: Tersangka tindak pidana pencurian berhasil diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - "Si" (47) Seorang pencuri handphone di warung makan AA di Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sinar Waya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone Android merk OPPO F9 senilai kurang lebih Rp. 4.000.000,-.
Berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Maya Maria Ulfa (22) warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus mengatakan "Tersangka ditangkap kemarin Senin, 8 April 2019 pukul 16.00 WIB., saat dia berada di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo tepatnya di depan Bank BRI unit Sukoharjo", ujarnya pada Selasa sore (09/04).
Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya ketika melihat kelengahan korban yang menaruh handphone korban di meja kasir.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara", tutup Iptu Deddy Wahyudi, S.H. (mr)
Selasa, April 9
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.




0 Comments: