Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu kini diamankan di Mapolres Tanggamus.
Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan NW (35) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam kamarnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., M.M., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering digunakan berpesta sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Benar saja pelaku tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
Foto: Barang bukti pelaku yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Tanggamus.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dalam keteranganya tersangka NW mengakui perbuatannya, bahkan mengaku telah setahun mengenal barang haram tersebut.
"Biasanya beli Rp. 200 ribu, saya pakai sendirian sekali pakai," tuturnya.
Namun dia berdalih tidak mengetahui pasti rumah penjual sabu itu, sebab dia hanya berkomunikasi melalui telepon dan memanggilnya dengan sebutan Abang.
"Cuma tahunya orang Pugung, Tanggamus panggilannya Abang karena transaksi melalui telepon dan ketemuannya dijalan," tandasnya. (mr)
Senin, Mei 6
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.





0 Comments: