Minggu, Mei 26

Tidak Betah Kerja, Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Polisi Saat Kembali Pulang


Foto: Tersangka DP berhasil diamankan di Mapolsek Gading Rejo sementara rekannya G masih dalam pencarian. 

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Sempat kabur selama 4 bulan, seorang tersangka "DP" pembobol rumah Merliana (28) warga Dusun Jujugan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu yang terjadi pada pertengahan Desember 2018 lalu berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.

Tersangka DP (26) merupakan warga Pekon Kediri, Gading Rejo dibekuk setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berupa 2 televisi, 1 notebook, 1 DVD dan uang tunai Rp. 1.350.000,- sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 Jutaan.

Dari penangkapan DP, terungkap beberapa fakta dilapangan bahwa dalam pencurian tersebut dia juga mengajak rekannya berinisial "G" yang tengah buron.

Beruntung petugas berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa televisi LCD dari rumah "G" sehingga tersangka tidak dapat mengelak atas kehajatannya.

Foto: Barang bukti berupa Satu unit Televisi LCD yang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gading Rejo. 

Tersangka berdalih bahwa barang-barang hasil pencurian seluruhnya dikuasai "G", bahkan perihal uang korban dia hanya mengaku mengantongi Rp. 500 ribu yang dipergunakannya untuk kabur ke Tulang Bawang.

Namun apapun alasan tersangka, saat ini duda beranak dua tersebut harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gading Rejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di rumah temannya di Pekon Yogyakarta, Gading Rejo.

"Tersangka berhasil ditangkap dinihari kemarin, Jumat (24/05) pukul 00.45 WIB.," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.M., Sabtu Siang (25/05).

Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Desember 2018 setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dan uang tunai ke Polsek Gading Rejo.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan dikuatkan keterangan saksi, tersangka teriidentifikasi, tersangka berhasil ditangkap serta terungkap pelaku lain," jelasnya.

AKP Sarwani menjelaskan, modus para pelaku melakukan kejahatannya, ketika pemilik rumah tidak ada/sedang menginap dirumah keluarga, tersangka masuk sekitar pukul 04.00 WIB., dengan cara melompati pagar kemudian membobol pintu samping dan menggondol barang-barang serta uang korban yang ditaruh di lemari kamar.

"Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para pelaku merusak pintu pagar dan mengangkut barang korban," ujarnya.

Dikatakan AKP Sarwani, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa televisi, sementara barang lain masih dalam pencarian karena DP mengaku barang korban masih di kuasai oleh G.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui semua perbuatannya, bahkan mengaku takut usai mencuri sehingga dia kabur ke Kabupaten Tulang Bawang untuk mencari kerja.

Namun karena tidak betah, akhirnya pria berambut sedikit gondrong tersebut, sebulan lalu kembali ke Pekon Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu ke rumah keluarganya.

"Iya pas abis mencuri sama kawan saya, saya ambil uangnya trus kabur ke Tulang Bawang. Untuk barang elektronik kawan saya yang kuasai, saya enggak tau dia jual kemana," ucap duda beranak dua tersebut. (mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: