Foto: Kedua Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut.
Pringsewu, HD - Dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial AL dan AF diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Terduga pelaku AL (27) merupakan warga Pekon Podorejo dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan sekitar Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB., saat mereka di rumah AL.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 Handphone.
Foto: Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, S.H., mengungkapkan kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Senin siang (29/7/19).
Saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya serta masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Mr)
Senin, Juli 29
Author: Redaksi
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.





0 Comments: