Minggu, Juli 7

DPO Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Sekampung Udik

Foto: Tersangka DPO AK kini diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur. 

Lampung Timur, www.lampungheadlines.com - AK alias DT (40) dibekuk Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, Minggu (07/07) dinihari.

Tersangka yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran hewan ternak sapi ditangkap di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan tersangka beralamat di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tersebut berdasarkan laporan tanggal 25 November 2016 atas nama korbannya Sumarno (72).

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka tidak hanya mencuri Sapi milik Sumarno warga Desa Gunung Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, namun juga pernah beberapa melakukan pencurian diantaranya di Toko Sembako Bedeng C Desa Gunung Pasir Jaya.

Selain itu, tersangka juga pernah mencuri seekor sapi di Desa Gunung Mulya serta mencuri sejumlah ayam di Desa Gunung Pasir Jaya dan Kecamatan Marga Sekampung.

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mengungkapkan, penangkapan tersangka yang merupakan DPO Tahun 2016 dalam perkara Curas sasaran Sapi berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaannya saat ini.

"Alahamdulillah, berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan DPO yang juga TO Ops Sikat Krakatau 2019 di tempat pelariannya di Kabupaten Way Kanan, dinihari tadi pukul 03.00 WIB.," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.IK., dalam keterangannya.

Iptu Mirga menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Rabu, 16 November 2016 sekitar pukul 17.00 WIB., Ketika korban hendak pulang setelah selesai menggembalakan Sapi.

Tersangka tidak seorang diri dalam kejahatan tersebut, melainkan bersama 4 rekannya bernama AD (26) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung serta 3 lainnya yang belum tertangkap.

"Mereka berlima, namun terlebih dahulu diamankan AD pada tahun 2018 kemudian tiga lainnya berinisial W, L, S yang masih DPO," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dia dihadang bahkan ditodong oleh para pelaku, bahkan diikat serta ditidurkan dengan ditutupi dedaunan hingga membuat pingsan.

"Setelah korban tersadar, dua ekor sapi betina miliknya telah hilang dibawa kabur oleh para pelaku sehingga korban mengalami kerugian Rp. 25 juta," ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Sekampung Udik guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPindana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, sebelum digelandang ke sel tahanan, tersangka mangakui bahwa sapi yang dicurinya telah dijual olehnya temannya seharga Rp. 20 juta.

"Sapinya sudah dijual di Lampung Timur, seharga Rp. 20 juta, saya sendiri mendapat bagian Rp. 5 juta, uangnya telah habis," kata tersangka dalam keterangannya. (red) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: