Sabtu, Agustus 17

Polsek Sukoharjo Amankan Terduga Seorang Pengedar dan Dua Pemakai Sabu

Foto: Tiga tersangka dengan dugaan terkait pengedar dan pemakai sabu diamankan di Mapolsek Sukoharjo. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dua TKP di wilayah hukumnya.

Seorang diatara ketiga pelaku diduga pengedar sabu bernama Ris (49) warga Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya dari tangan pria berprofesi tani itu, petugas berhasil mengamankan sekaligus 7 paket Sabu siap edar, bahkan guna mengelebui petugas, Sabu disimpannya dalam spidol besar dan disembunyikan di pohon pisang belakang rumahnya.

Kemudian Dua pemakai yang diamankan bernama AD (30) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan RS (25) alamat Pasar I Lingkup Gg. Amal Desa Terjun Kecamatan Medan Terjun, Medan Kota, Sumut.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan serangkaian penyelidikan informasi masyarakat.

Bermula, diamankannya AD dan RS saat mengkonsumsi Sabu, di rumah AD petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap muasal barang haram tersebut.

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ketiga pelaku. 

Dari tangan kedua pelaku diamankan alat bukti penyalahgunaan Sabu berupa 1 set buah alat hisap Sabu/bong yang di bagian kaca (pirek) terdapat Sabu sisa pakai, 1 sedotan plastik yang ujungnya sudah di runcingkan, 4 korek api gas yang sudah di modifikasi.

Hasil pengembangan, petugas membekuk Ris (49) saat berada dirumahnya, berikut diamankan barang bukti 7 paket Sabu siap edar yang disembunyikan di Dua tempat berbeda dan 2 bundel plastik klip kosong serta dan 1 plastik klip sisa pakai Sabu.

"Ketiga pelaku diamankan pada Jumat, 16 Agustus pukul 23.00 WIB., di Dua tempat berbeda di Pekon Sukoharjo 3 Barat dan Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu," ungkap Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus di Mapolsek setempat, Sabtu (27/8/19) sore.

Dikatakan Iptu Deddy Wahyudi, dalam pengungkapan barang bukti di rumah Ris, pelaku tergolong tidak kooperatif dan awalnya mengaku hanya memiliki 1 paket Sabu yang disimpan di lemari kamar.

Beruntung petugas terus melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik kosong di tiang kayu kandang ayamnya, sehingga akhirnya Ris menyerah dan menunjukan paket Sabu di dalam spidol yang disembunyikannya di selah pohon pisang belakang rumahnya.

"Beruntung personel kami tidak lelah melakukan penggledahan sehingga akhirnya Ris menyerah dan menunjukan 6 paket Sabu di dalam spidol yang disembunyian di pohon pisang," jelas Deddy.

Lanjutnya, menurut keterangan Ris, barang bukti Sabu tersebut didapatkan dari seorang rekannya akan dijual dengan harga per paketnya Rp. 200 ribu rupiah.

"Sebelumnya dia memiliki 8 paket, 1 paket dijual kepada pelaku AD dan RS seharga Rp. 250 ribu. Uangnya juga berhasil diamankan dari Ris," ujar Deddy.

Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, terkait penerapan pasal pihaknya tidak melakukan penyidikan perkara tersebut sebab para pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Besok kita limpahkan ke Polres, namun dari keterangan sementara para pelaku, dua diantaranya merupakan pemakai dan Ris diduga pengedar sabu," pungkasnya. (Mr) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: