Jumat, Desember 20

Polres Pringsewu Buka Layanan Pembuatan SKCK

Foto: Ilustrasi.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polres Pringsewu yang terbentuk pada 25 November 2019 ini sekarang mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan. Salah satunya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyampaikan, sejak Tiga Minggu berdirinya Polres Pringsewu masyarakat sudah bisa langsung membuat SKCK, "Silahkan bagi masyarakat Pringsewu yang ingin membuat SKCK sekarang sudah bisa di Polres Pringsewu", kata Hamid pada Selasa (17/12/2019).

Persyaratan pembuatan SKCK di Polres Pringsewu adalah foto kopi KTP, KK, akta kelahiran, dan identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP) serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp. 30 ribu.

"Biaya tersebut tarif PNBP, bukan setor di Polres, masyarakat langsung membayar PNBP melalui bank", papar Hamid. (Fai)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: