Sabtu, Desember 28

Sekap dan Cabuli Seorang Pelajar SMP, "DS" Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pringsewu

Foto: Ds kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Ds (18) seorang pria warga Pekon Sidoharjo ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu atas persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, korban yang berinisial Za (13) pelajar kelas VIII SMP warga Kecamatan Sukoharjo merupakan langganan antar jemput dari rumahnya ke sekolah korban di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap korban telah Dua kali menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku saat disekap disatu rumah di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan orang tua korban tertanggal 24 Desember 2019.

"Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan keterangan saksi serta barang bukti, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, dinihari tadi Sabtu (28/12/19) pukul 00.30 WIB", kata AKP Syahril Paison melalui Whatsapp.

Menurut AKP Syahril Paison, pelaku dan korban memang sudah saling kenal selama Enam bulan terakhir dan seringkali antar jemput korban ke sekolahnya

"Namun saat kejadian, korban dibawa dan disekap di TKP bahkan ditarik paksa, lantas diimingi akan bertanggung jawab jika hamil sehingga korban tak dapat melawan", beber AKP Syahril Paison.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Dua helai pakaian serta visut et repertum diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: