Senin, Januari 20

DIPANGGIL KEJATI LAMPUNG, INI RESPON TANGGAPAN SEKDA TANGGAMUS


Tanggamus, www.lampungheadlines.comMaraknya pemberitaan terkait pemeriksaan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dan Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB (16/1) Kamis lalu, perihal kasus dugaan penyimpangan proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan proyek FS jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus.

Menyikapi hal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, "tau dari mana ada pemerikasaan, kalo kalian main rahasia-rahasiaan kami juga bisa dong, kami juga kan punya kode etik", Ujar Kasi Penkum Ari Wibowo saat di konfirmasi.

Kasi Penkum Ari Wibowo menjelaskan bahwa ia akan mempertanyakan dahulu ke pihak terkait. "ini saya baru tahu, nanti akan saya konfirmasi dahulu kepihak yang menangani, nanti akan saya kabari kenomor kamu mas", katadia, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, di lansir beberapa media pemeriksaan tersebut terkait Dugaan mandeknya laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan korupsi yang ditujukan kepada sekretaris daerah kabupaten tanggamus. Menurut Salah satu sumber jaksa di Kejaksaan tinggi lampung yang enggan di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa benar ada pemeriksaan yang di lakukan terhadap Sekda Tanggamus sebagai KPA dan PPK (Kabid) PPTK (Kasi) Dinas Perhubungan dan di periksa oleh jaksa Askari, tri kusuma dewi dan dwi. 

Sekretaris Daerah Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. menanggapi datar pemanggilan dirinya oleh tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/1/2020) sore. Pemeriksaan terhadap Hamid H. Lubis itu, diduga terkait indikasi penyimpangan proyek semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Diperiksanya Sekda Tanggamus oleh Korps Adhyaksa itu, kontan membuat suasana di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus agak berbeda dari biasanya. Embusan rumor beragam versi pun terus mengalir di "arus bawah".

Sama sekali bukan perkara mudah untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Sekda Hamid Lubis soal pemanggilan dirinya. Kondisi itu, diperparah dengan masih tertutupnya Kejati Lampung, terkait progres pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek yang menyeret nama Sekda Tanggamus itu.

Meski demikian, Minggu (19/1/2020) pagi, Sekda Hamid H. Lubis membalas pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan keterangan atau tanggapan yang gamblang, sekda justru
hanya menanggapi datar terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Lampung.

"Mohon maaf sebelumnya kalau sy baru merespon, intinya sebagai warga negara yang baik saya taat dan menyerahkan semuanya dengan proses yang ada....."

"Mohon rekan rekan untuk sama sama menjaga suasana yang kondusif agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.... itu saja dari saya...."

Itulah isi pesan WhatsApp dari Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis yang diterima pada pukul 09.48 WIB dan 09.49 WIB, Minggu (19/1/2020).

Untuk diketahui, diberitakan oleh salah satu media online Lampung, Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis diperiksa Kejati Lampung pada Kamis (16/1/2020). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Bidang Pengawasan Kejati Lampung, dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

"Sekda Tanggamus diperiksa oleh Jaksa Askari, Tri Kusuma Dewi, dan Dwi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, yang dikelola Dinas Perhubungan Tanggamus. Saat itu, Sekda Tanggamus menjabat Kepala Dishub," beber sumber internal kejati kepada media online tersebut.

Masih kata dia, dugaan penyimpangan proyek tersebut atas laporan dan desakan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yaitu LSM GAMAPELA dan LSM Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA). Dua LSM itu mendesak kejati membuka "tabir" dugaan penyimpangan proyek di Dishub Tanggamus tahun anggaran (TA) 2016 lalu.

"Atas laporan LSM tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sempat melakukan pemeriksaan dan hanya sebatas pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Sekarang ditangani kejati," kata sumber dari kejati.

Pemeriksaan Sekda Tanggamus atas dugaan penyimpangan proyek ini, dia menambahkan, juga berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Pengawasan. Sehingga ditindaklanjuti oleh para jaksa Bidang Pengawasan Kejati Lampung. Dan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan dan konsultan pengawas pada kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.(Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: