Rabu, Januari 8

LPA Tuba Barat dampingi Korban Pemerkosaan & Pencabulan. Kami Mengutuk Tindakan itu!

Tuba barat - LPA Tulang Bawang Barat  Mengutuk Tindak  Kekerasan Anak dibawah umur, LPA Tubaba Saat ini ikut mendampingi 2 Korban Pemerkosaan dan pencabulan,1 orang Anak laki laki dibawah umur yang berinisial RNI ikut juga menjadi korban dugaan tindak Pidana Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana yg diduga dilakukan oleh salah satu Pelaku Cabul yg berinisial ROK", Rabu 08/01/2020.

Pendampingan masih dalam proses di Polsek Tulangbawang Tengah,  pada Prinsipnya LPA tubaba,  tidak akan mentoleril Terhadap semua Tindak Pidana Anak dibawah umur,  Stop Kekerasan terhadap anak.

4 Pelaku tersebut dapat dikenai UU no 35 tahun 2014 ttg perlindungan Anak,  Pasal 76 D, dan  pelaku juga harus bertanggung jawab dengan Tindakan Pencurian dengan kekerasan yg masuk ke dalam pasal 365 KUHPidana.

Dalam permasalahan ini Ketua LPA yang diwakili Ari G.Tantaka, SH. Selaku sekertaris LPA setempat mengatakan "kami LPA sangat mengapresiasi Polsek TBT dan Polres Tubaba degan mesespon dan menindak lajuti Kejadian tersebut,"ujarnya

Ari tantaka berharapa "agar kiranya 4 Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana tersebut, Agar segera di Limpahkan ke Tahapan selanjutnya, ketika semua Unsur telah terpenuhi," pungkasnya (muhtar/taufik).

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: