Selasa, Februari 4

BUPATI APRESIASI PEMBAGIAN SERTIFIKAT 700 BIDANG TANAH OLEH ATR/ BPN TANGGAMUS


Tanggamus, www.lampungheadlines.comAntusias ratusan masyarakat pekon Kiluan negeri kecamatan kelumbayan dalam menghadiri pembagian sertifikat hak atas tanah kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2019 oleh ATR/BPN Tanggamus bersama pemerintah kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam hal ini, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE.MM, didampingi Wakil Bupati Hi AM. Syafi'i,S.Ag, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan,S.Sos, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto,S.IK.MM, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, Kepala ATR/BPN Tanggamus Rudi Prihantoro, Camat Kelumbayan Bahroji, Kadek Pj. Pekon Negeri Kelumbayan, Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus serta ratusan masyarakat di Kelumbayan. 

Dalam sambutan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengatakan bahwa, pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, meliputi sebuah objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah pekon/kelurahan. Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini karena sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini.

" Selain itu juga saya lihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat, karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha di Perbankan," Kata Bupati.

Lanjut bupati, dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini salah satunya adalah, dengan mefasilitasi dengan membentuk tim pendampingan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, tim yang dibentuk tersebut akan membantu Kantor pertanahan Kabupaten Tanggamus untuk mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini pada setiap Pekon/Kelurahan, yang nantinya data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses persertifikatannya.

Masih kata Bunda Dewi sapaan akrabnya, terhadap program PTSL ini, dirinya meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program tersebut, khususnya para Camat, Lurah, Kepala Pekon, Kadus, para Ketua RT se-Kabupaten Tanggamus. Untuk dapat mengawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya. Program pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus.

" Saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus yang pada hari ini menyerahkan 700 Bidang Sertifikat Hak Atas Tanah milik Masyarakat. Pastinya ini sangatlah bermanfaat bagi Masyarakat yang menerima dipekon Kiluan Negeri dan sekitarnya. Saya berharap sertifikat ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk keperluan serta bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat,"Ujarnya

Dalam laporan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus Rudi Prihantoro menyampaikan, Pekon Kiluan negeri mempunyai potensi wisata yang indah dan terkenal di nusantara, banyak pihak akan tertarik dengan menanamkan modal investasi di daerah ini khususnya sektor pariwisata serta dapat menambah pemasukan daerah, dan yang mereka butuhkan adalah kepastian iklim investasi yang baik serta kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah. Sertifikat tanah memiliki peran penting dalam hal ini.

" Pada tahun 2020 ini kantor Pertanahan Tanggamus memiliki target pensertifikatan tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 25.000 ribu bidang, atas kerjasama semua pihak, mulai dari Pemkab Tanggamus, aparat kepolisian, kejaksaan Negeri, Kodim 0424 kegiatan ini dapat diselesaikan dengan baik,"ungkapnya.

Program PTSL masih kata Rudi, adalah proyek strategis nasional sejak 2017, dan sejak itu sampai di tahun 2019 ini kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus telah berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah PTSL tersebut sebanyak 85.579 ribu, dan khusus pekon Kiluan negeri melalui program PTSL ini akan dibagikan sebanyak 700 bidang. 

" Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat pekon Kiluan negeri dapat memanfaatkan sertifikat tanah yang ada untuk keperluan produktif bukan konsumtif, gunakanlah sertifikat itu untuk menambah permodalan atau untuk membantu membuka sebuah usaha sehingga perekonomian masyarakat semakin baik lagi kedepannya,"tandasnya (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: