Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Bappelitbang bertekad untuk menjadi salah satu Kabupaten yang inovatif di Provinsi Lampung, hal ini diungkapkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengisian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus, dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kegiatan ini yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappelitbang setempat. Kamis, 27/02/2020.
Acara FGD dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Muhaimin Sastranegara yang mewakili Bupati Hj. Dewi Handajani. Dalam arahannya Staf Ahli menyampaikan bahwa, Bupati Tanggamus menginstruksikan semua jajaran dalam penyelenggaraan pemerintahan diwajibkan untuk melakukan inovasi-inovasi baik dalam pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan serta melaksanakan program 55 Aksi DESA ASIk.
" Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah jangan hanya copy paste dalam penyusunan program dan kegiatannya, harus banyak-banyak melakukan inovasi yang berdampak baik untuk masyarakat Tanggamus. Inovasi ini harus dalam kerangka pencapaian 55 Aksi Desa yang merupakan program prioritas Bupati Tanggamus," tegas Muhaimin.
Sementara itu kepala badan Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan, Pada tahun 2019 di Provinsi Lampung hanya Kabupaten Lampung Barat, Mesuji, dan Lampung Utara yang menginput aplikasi indeks inovasi daerah di kemendagri, padahal inovasi-iovasi yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak kalah dengan kabupaten tersebut, hanya saja kelemahan saat ini tidak melaporkan ke sana.
" Sebenarnya telah banyak inovasi yang telah berjalan di Kabupaten Tanggamus baik dimulai pada tingkat OPD sampai dengan pekon namun belum pernah dilaporkan ke dalam aplikasi Indeks Inovasi Daerah, sehingga nilai indeks inovasi daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2019 masih rendah," jelas Hendra Wijaya Mega.
Lanjut Hendra, Pengisian indeks inovasi daerah itu sendiri dasarnya adalah Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP no. 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, dan ditindaklanjuti dengan Permendagri no. 104 tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah dan Permendagri No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dimana jika nilai indeks inovasi daerah akan mempengaruhi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai dan jika masuk dalam 10 besar tingkat nasional, maka akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun berikutnya.
Hal senada dikatakan Kabid Litbang Setyawan Arfianto menurutnya, ada Undang-undang no 23 tahun 2004, serta Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan Sasaran Inovasi Daerah adalah peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. bentuk-bentuk inovasi daerah, adalah inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
" Adapun maksud dan tujuan diadakannya FGD indeks Inovasi daerah adalah agar diperoleh Pemahaman bersama tentang Pentingnya pengisian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020, dalam upaya menuju agar dapat inovatif dan berdaya saing. Dan diharapkan dengan adanya FGD ini akan tercapai pendataan dan pemetaan Inovasi Daerah di Kabupaten Tanggamus yang akan ditindaklanjuti dengan pengisian input aplikasi Indeks Inovasi Daerah di Kemendagri tahun 2020,''tandasnya. (RIS/Rudi)




0 Comments: