Selasa, Maret 10

Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahgunaan Narkoba

Keterangan: Keempat pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (foto: David) 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Senin (9/3/20) sekira pukul 02.00 WIB.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) warga Kecamatan Pringsewu.

Penangkapan keempat tersangka di 3 lokasi yang berbeda, dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Satresnarkoba dipimpinan langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Dedi Wahyudi, S.H., yang mana keempatnya ditangkap berselang 2 jam sejak diberlakukannya Ops Antik Krakatau 2020.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik., menuturkan keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Satu dintaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sedangkan Tiga pelaku lain sebagai pemakai.

"Rentetan penangkapan beruntun dengan diawali dari penangkapan tersangka AM dikediamanya sekira pukul 02.00 WIB., dari tangan tersangka diamankan Dua buah plastik klip bekas pakai, Enam buah potongan pipet bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, dua buah tutup botol berlubang dan satu buah botol dengan tutup berlubang", jelas Iptu Dedi.

Selanjutnya terang Iptu Dedi pada pukul 05.00 WIB., petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RJF di Jl. Veteran Kelurahan Pringsewu Barat dengan barang bukti Dua buah plastik klip bekas pakai, Satu buah Bong/ alat hisap sabu, Empat bundel plastik klip, Dua buah korek api gas, Satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan Satu unit HP.

"Petugas terus mengembangkan informasi hingga kemudian pada pukul 06.00 WIB., petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JK di kediamanya, berikut barang bukti berupa empat buah plastik klip berisikan Narkotila jenis sabu dengan berat 3,46 gram, satu buah alat hisab sabu bong, enam buah plastic klip kosong, dua buah korek api gas dengan sumbu terpasang, satu buah timbangan digital, dua buah skop terbuat dari sedotan dan dua unit HP", papar Iptu Dedi.

Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: