3 Aparatur Pekon Gisting Atas Di Lantik, Eko: Emban Amanah Sebaik-baiknya
Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Tiga aparatur pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus resmi dilantik, prosesi pelantikan ini sendiri di pimpin langsung oleh Pejabat (Pj) Kepala pekon Gisting Eko Didi Armadi, yang bertempat aula kantor setempat. Jum'at, 15/05/2020.
Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Pj Kepala Pekon Gisting Atas nomor 04 tahun 2020, tentang pengangkatan kasi pemerintahan pekon Gisting atas kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, dan nomor 06 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan kasi pelayanan pekon Gisting atas kecamatan Gisting.
Dalam amanatnya PJ Pekon Gisting atas Eko Didi Armadi menyampaikan bahwa, dasar hukum Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
" Kemudina, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Pemerintah Pekon dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Pekon Pasal 14. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Pekon sebagai pelaksana tugas operasional,"jelasnya.
Lanjut Eko, kepala Seksi Pemerintahan juga mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan pengelolaan profil pekon.
Lalu, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perekonomian, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
" Terakhir, untuk Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarak pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan,"tegasnya.
Tambah Eko Didi Armadi berpesan kepada aparatur pekon yang telah di Lantik agar memahami dan mengerti kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bisa menjadi contoh, dengan pelayanan sebaik mungkin. Seperti contoh apabila kabupaten maupun kecamatan meminta data-data warga di dalam pekon ini sendiri, pihak aparatur bisa memberikannya sebab data memang telah disimpan rapi dan lengkap.
" Tugas kita adalah pelayanan, memegang sebuah amanah itu besar tanggungjawabnya, tunjukan kinerja pelayanan kita kepada masyarakat pekon Gisting atas yang berjumlah 7.359 penduduk ini, karena amanah yang kita emban ini akan di pertanggungjawabkan baik didunia maupun di akhirat,"tandasnya. (Rudi)




0 Comments: