Rabu, Mei 27

BLT DD Desa Negeri Mulya diduga menyimpang, JPKP Way Kanan terima Surat aduan Masyarakat.


Waykanan-Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Way Kanan, resmi menerima surat kuasa dari warga Desa Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan, surat kuasa diterima langsung oleh Hamdari, Ketua DPD JPKP Kab. Way Kanan yang dihadiri ketua RT setempat. Aduan masyarakat dalam isi surat kuasa tersebut, agar JPKP sebagai penerima kuasa menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Camat Gunung Labuhan, Bupati Way Kanan dan Pihak-pihak terkait, tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang belum diterima warga terdampak Pandemi Covid-19 di desa Negeri Mulya (26/5/2020)

Dalam surat itu disampaikan, dasar pengaduan dan permohonan pendampingan beberapa masyarakat Desa Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan Kepada Ketua DPD JPKP pada hari Selasa, Tanggal 26 Mei 2020 pukul 16.00 wib  tentang aduan dan menuntut keadilan terhadap Kepala Desa Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan terkait Pembagian BLT Dana Desa, dan dugaan Kecurangan dan indikasi perubahan data, kolusi dan nepotisme (KKN)  yang dilakukan perangkat desa Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan.
Dari keterangan yang diterima awak media Lampung Headlines dari salah satu warga yang menyerahkan kuasa, "surat kuasa ini adalah langkah awal kami sebagai warga, memberikan teguran dan kesempatan bagi Kepala Desa dan aparaturnya, untuk segera melakukan evaluasi dan penyelesaian permasalahan BLT Dana Desa bagi masyarakat yang layak menerima bantuan BLT Dana Desa berdasarkan kriteria". ungkapnya.

Sementara Tim advokasi yang diberi kuasa dan ditunjuk warga untuk mendampingi permasalahan tersebut  M. Ezan Farmanda, S.H Mengungkapkan "yang paling utama, harapan dan permintaan warga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, melalui Bapak Bupati dan instansi terkait, untuk dapat memberikan sangsi tegas kepada kepala desa dan perangkatnya, apabila ada unsur kesengajaan dalam perubahan data penerima BLT Dana Desa ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah." tutur M. Ezan Farmada, Selasa (27/05) siang.

Dalam kesempatan yang sama, JPKP selaku kontrol publik dalam pendampingan kebijakan pembangunan melalui ketuanya Hamdari, memberikan pemahaman kepada warga tentang kriteria-kriteria apa saja dan siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa ini, termasuk beberapa dana bantuan dari  pemerintah pusat, ketua JPKP Kab Way Kanan berjanji akan meneruskan dan memperjuangkan Aspirasi warga masyarakat Negeri Mulya yang belum mendapatkan bantuan sosial, BLT Dana Desa kepada pihak pemerintah pusat maupun daerah Kab. Way Kanan tegasnya.

“Selain itu Badan Pengawas Kampung (BPK) Desa Negeri Mulya saat di temui mengatakan "kami sudah mengingatkan kepada aparat kampung agar mendata warga yang betul-betul berhak menerima BLT Dana Desa ini, tapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan tidak sesuai harapan BPK." Ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua BPK Desa Negeri Mulya beserta Jajarannya mengakui adanya kesalahan dan tidak tepat sasaran bagi yang menerima bantuan dalam pembagian BLT Dana Desa yang sudah dibagikan ini. Harapan BPK, agar kepala desa dan aparaturnya segera  mengevaluasi dan membagikan bantuan BLT dana desa kepada yang betul-betul berhak menerima bantuan, tanpa menunda-nunda lagi. pungkasnya. (Tim)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: