Keterangan foto: Wakil ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga.
Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Surat Edaran (SE) yang di keluarkan pemerintah kabupaten Tanggamus, terkait pembatasan jam buka tutup toko modern yang diberlakukan selama 14 hari akibat pandemi covid 19 tersebut, dan diketahui sudah ada aturan yang mengikat yang di rangkum ke dalam peraturan daerah (perda) tahun 2019, tentang jam kerja toko swalayan dan minimarket tersebut. Apakah Pemerintah daerah 'lupa' dengan perda miliknya sendiri?. Selasa, (13/10/2020).
Peraturan daerah tersebut jelas tertulis di sampul bagian depan yang berbunyi, lembaran daerah kabupaten Tanggamus nomor 172 Tahun 2019, dan peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor 08 Tahun 2019, tentang penataan toko swalayan dan minimarket, yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten Tanggamus. Di dalam salah satu pasal, yakni di pasal 8 yang berbunyi, jam kerja toko swalayan dan minimarket adalah sebagai berikut.
a. Untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
b. Untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.
Bukan hanya itu saja, masih 'bandel' sebagian toko modern seperti alfamart dan indomaret khususnya di wilayah kecamatan Kotaagung, yang terlihat membuka sedikit rolling door tokonya, agar masyarakat dapat masuk dan belanja, lalu stiker pengumuman yang seharusnya terpasang tak nampak terlihat. Ini artinya himbauan pemerintah daerah tak dipatuhi dan terkesan di acuhkan oleh pihak Alfamart dan Indomaret.
Wakil ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga ketika dikonfirmasi dan membenarkan, adanya surat edaran (SE) yang di keluarkan oleh Pemkab Tanggamus yang ditujukan untuk dua perusahaan yakni PT. indomarco prismatama dan PT. sumber alfaria Trijaya, yang diketahui memiliki puluhan bahkan ratusan toko modern yang tersebar di kabupaten Tanggamus.
Namun pemberlakuan pembatasan jam buka tutup toko modern tersebut di kabupaten Tanggamus, memang sudah ada sejak lama dan yang telah diatur ke dalam peraturan daerah (Perda) tahun 2019.
" Terkait pembatasan jam buka tutup toko modern ini mengapa hanya 14 hari, bukankah perda yang mengatur itu semua sudah ada sejak lama, berarti pihak eksekutif maupun dinas terkait selama ini tidak melaksanakan Perda-nya sendiri, lalu apa kegunaan perda tersebut dibuat. Kedepan bukan hanya (SE), tetapi penegakan perda harus di laksanakan sesuai aturannya,"Ucap Irwandi. (Rudi)




0 Comments: