Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedang mengkaji sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar penerapan protokol kesehatan covid 19, apa lagi saat ini kasus Covid 19 di Tanggamus terus mengalami penambahan, walau pun kasus pasien yang sembuh dari covid 19 juga mengalami peningkatan.
Sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Tanggamus, yang melanggar protokol kesehatan covid 19 di tengah pandemi saat ini masih dalam pembahasan, sebab bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menginginkan agar semua jajaran mulai dari pejabat tinggi hingga ASN bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Jum'at,09/10/2020.
Ini disampaikan langsung bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani usai melakukan pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab setempat, di gedung fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kotaagung kemarin.
Menurut Bunda Dewi sapaan akrabnya, sanksi tersebut masih akan di lakukan pembahasan oleh pihaknya, untuk merumuskan dan memutuskan sanksi apa yang akan di berikan kepada ASN Tanggamus yang melanggar protokol kesehatan covid 19.
" Untuk sanksi bagi ASN di pemkab Tanggamus yang melanggar protokol kesehatan covid 19, untuk sanksinya seperti apa, dan ini masih kita kaji dahulu, ini sebagai tujuan kami dan juga ASN harus menjadi contoh yang baik, harus bisa mensosialisasikan maupun dalam hal mengedukasi ke masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan covid 19 ini,"ungkapnya.
Lanjut Bupati, Ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Tanggamus, dalam mengendalikan penyebaran Corona virus deases (Covid 19) di kabupaten Tanggamus, dimana pada saat ini kabupaten yang berjuluk bumi begawi Jejama, saat ini telah masuk ke dalam zona Kuning.
" Untuk menegakkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, ini adalah langkah kita dalam upaya mengendalikan penyebaran covid 19 di kabupaten Tanggamus,"tandasnya. (Rudi)




0 Comments: