Rabu, Oktober 14

Penegakan Perda Jam Buka Tutup Toko Modern, Satpol PP Tunggu Laporan Dari Masyarakat, Warung Kecil Tak Diperhatikan



Tanggamus, www.lmpingheadlines.com - Kasat Pol-PP menanggapi datar, terkait dalam penegakan peraturan daerah (perda) tentang aturan jam buka tutup yang telah di tetapkan pemerintah Kabupaten Tanggamus, sebab bukan lagi menjadi rahasia umum di masyarakat, bahwa kedua perusahaan ritel Alfamart dan Indomaret tersebut, selama ini membuka outletnya   di luar jam operasional yang telah di tetapkan oleh perda.


Peraturan Daerah (Perda) nomor 172 Tahun 2019, dan peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor 08 Tahun 2019, tentang penataan toko swalayan dan minimarket yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten Tanggamus. Di dalam salah satu pasal, yakni di pasal 8 yang berbunyi, jam kerja toko swalayan dan minimarket adalah sebagai berikut. (a) Untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. (b). Untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.


Menurut kasat Pol-PP Tanggamus M. Suratman mengatakan, bahwa perda tersebut bukan tidak dijalankan, pihaknya memang instansi yang sering melakukan eksekusi di lapangan terkait penegakan sebuah aturan yang dilanggar, ia mengaku tak bisa semua di pantau setiap saat, jika ada laporan dari masyarakat baru pihak Pol-PP akan turun ke lapangan. Rabu, 14/10/2020.


'' Biasanya jika ada laporan dimana pun, terkait dengan pelanggaran perda, kami baru turun lapangan untuk menindaklanjutinya, kita ini keterbatasan gak mungkin kita bisa pantau semua,"ucapnya.


Terkait dengan, pihak Pol-PP yang hanya sebatas menunggu laporan, artinya perda tersebut selama ini tak dijalankan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan, jadi untuk apa perda ini dibuat jika tidak dijalankan, apakah tak di sosialisasikan selama ini ke dua pihak perusahaan ritel terbesar di Indonesia tersebut, karena dalam kenyataannya jam buka tutup outlet-outlet ini tidak sesuai aturan yang berlaku. 


Sebab apabila di terapkan sedari awal oleh pemerintah melalui dinas terkait setelah di sahkan oleh DPRD Tanggamus, besar kemungkinan para pemilik warung-warung kecil dapat di untungkan, karena masyarakat membeli kebutuhan sehari-harinya di warung-warung kecil tersebut, imbasnya perekonomian masyarakat pelaku usaha menengah ke bawah dapat terangkat. Ini dilakukan jika pemerintah benar-benar peduli dengan kondisi masyarakat agar sejahtera.


" Kami tak bisa mengawasi seluruh toko-toko modern yang tersebar di wilayah kabupaten Tanggamus, telah diduga melanggar Perda, sebab tak semua termonitor. Di perda jam buka tutupnya dari pukul 10.00 - 22.00, sedangkan surat edaran (SE) dikeluarkan sebab pandemi covid 19. Nanti kita akan lakukan tindakan dengan segera mungkin, saya posisi sedang di bandar Lampung, esok kita lihat, kita saling monitor dan komunikasi,"pungkasnya. (Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: