Selasa, Februari 16

Komisi II DPRD Tanggamus Minta Pemkab Tegas, Mujib Umam: Coba Belajar Dari Padang Dan Bogor

Keterangan foto: Mujibul Umam, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PKB. (sumber: Rudi)


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Anggota Komisi II DPRD Tanggamus Mujibul Umam turut menyoroti terkait penandatanganan MoU antara Pemkab Tanggamus dengan PT. Indomarco Prismatama, dan PT. Alfaria Trijaya belum lama ini, agar bukan hanya sekedar mendatangkan investor dan memperbanyak toko modern semata. Selasa, 16/02/2021.

Menurut anggota legislatif dari fraksi PKB ini, pemerintah Tanggamus harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibawah, mulai dari hal pengawasan, meningkatkan produk pemasaran UMKM, tenaga kerja dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku di kabupaten berjuluk bumi begawi Jejama ini.

Masalah jam operasional buka tutup kedua toko modern ini di Tanggamus, pemkab harus jeli dimana selama ini telah dilanggar kedua perusahaan tersebut terkait buka tutup jam operasional toko, yang telah di atur kedalam peraturan daerah (Perda) tahun 2019. Namun dalam kenyataannya dan bukan menjadi rahasia umum lagi di masyarakat Tanggamus. Perda benar-benar harus ditegakkan oleh pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 172 Tahun 2019, dan peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor 08 Tahun 2019, tentang penataan toko swalayan dan minimarket yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten Tanggamus. Di dalam salah satu pasal, yakni di pasal 8 yang berbunyi, jam kerja toko swalayan dan minimarket adalah sebagai berikut. (a) Untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. (b). Untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.

" Hampir pasti selalu buka kedua outlet tersebut mulai jam 07.00, inikan sudah melanggar Perda kita, selama ini dibiarkan begitu saja oleh pemkab, jadi untuk apa perda ini di buat jika tak diberlakukan, jangan tutup mata! kasian warung-warumg kecil!. Kemudian jarak pun harus di atur jangan berdekatan dengan pasar tradisional, ini sembrawut saya lihat,"tegasnya.

Lalu, Mujib meminta Bupati Tanggamus supaya ada keterlibatan masyarakat didalamnya, yang mempunyai produk-produk UMKM, bukan hanya sekedar produk lokal pelaku UMKM yang masuk gerai pasar modern, sebab ketika produk UMKM akan di masukan butuh syarat dan Regulasi yang panjang sehingga produk dari pelaku UMKM belum cukup kuat memenuhi syarat display produk tersebut untuk masuk ke toko modern ini. Artinya harus ada kontribusi dari kedua perusahaan tersebut ke daerah dengan cara menjual produk UMKM disana.

" Tapi lebih dari itu, pelaku usaha pasar modern itu harus menyediakan space minimal untuk 3 grobak UMKM di depan otlet pasar modern tersebut, selama ini pun jika ingin berdagang disana harus bayar uang sewa, jika perlu saat ini harus gratis, untuk produk UMKM kita, boleh-boleh saja menambah toko-toko modern ini. Selain itu tenaga kerja harus 80% beralamat dan ber-KTP di Tanggamus, sebab masih ditemukan yang bekerja di toko ritel ini warga luar dari Tanggamus,"jelasnya.

Dan Pemkab Tanggamus wajib juga punya satu lahan di setiap rest area sebagai sarana untuk penjualan produk-produk UMKM dan kerajinan khas Tanggamus, supaya untuk para traveling maupun masyarakat luar Tanggamus yang singgah untuk membeli produk UMKM masyarakat Tanggamus. Jangan hanya dikuasai oleh pebisnis-pebisnis besar saja, seperti Indomaret dan Alfamart, keduanya harus berimbang sehingga ekonomi kerakyatan berjalan sesuai UUD 45.

" Pemkab Tanggamus mungkin bisa belajar seperti daerah Padang dan Bogor, perda di buat melarang menjamurnya toko ritel, daerah Bogor disana sampai sekarang membatasi akses pengembangan indomaret dan alfamart, hanya memberikan izin dinas koperasi UMKM mendirikan minimarket lokal di wilayah Bogor kota dengan seluruh anggota koperasinya dan ASN dari kota bogor itu sendiri, Pemkab Tanggamus harus belajar dari situ,' harus tegas,''tandas Mujibul Umam. (Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: