Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kuasa hukum korban angkat bicara terkait, perkembangan klienny, tentang perkara Sarwi dengan laporan perihal UU 385 KUHP jo pasal 406 KUHP dan atau pasal 6 ayat (1) huruf a UU NO.S1 PRP TAHUN 1960. Hal ini dilaporkan tentang tindak pidana sengketa atau klaim lahan persawahan, yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Tanggamus. Selasa, 27/04/2021.
Kuasa hukum korban Dainuri,SH mengatakan bahwa, tidak tepat rasa rasanya bertanya dan mencari cari tahu kenapa dan mengapa perkara yang diduga melibatkan koiyim, selaku anggota DPRD Tanggamus Fraksi PAN ini bisa mencuat, dan mengguncang ketentraman masyarakat tanggamus, tentunya hal yang sedemikian yang diduga melibatkan seorang pejabat publik, tentu sangat tidak pantas dan memalukan dilakukan.
" Sejak kami melayangkan laporan sebagaimana kami maksudkan, harapan kami memang sangat besar terlebih polres tanggamus melalui Kasatreskrim, kami lihat track recordnya sangat mengagumkan dalam mengungkap perkara-perkara kriminal, capaian yang sangat bisa memberi nilai positif bagi institusinya, apabila hal ini bisa diusut tuntas dan putusan dengan seadilnya, sudah seharusnya kepada yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka, apabila alat alat bukti telah lebih dari cukup, jangan terlalu lama,''jelasnya.
Lanjutnya, Tidak ada satu pun warga negara yang kebal atas hukum, jika terduga anggota DPRD KY isunya orang hebat, kebal hukum, negara ini adalah negara hukum, Jangankan anggota dewan, banyak jendral atau semacamnya, dan terbukti bersalah tetap dihukum, apabila memang terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.
Sebab, semua sama dimata hukum dan harusnya bisa berikan contoh-contoh yang baik, dan agar menjadi pengingat bagi siapa pun saja yang merasa berkuasa, agar tidak semena-mena, apalagi justru mencoba mengakali ketentuan hukum yang telah diatur oleh konstitusi. Menurutnya, apakah selama 50 hari ini sebelum perkara yang diduga melibatkan anggota dewan Tersebut, telah mencuat dan tidak pernah ada usaha dari yang bersangkutan pelaku, agar diselesaikan secara adat, kekeluargaan, dan bermusyawarah.
" Tentu merasa sangat terhormat bagi kami, telah dipilih untuk menangani perkara yang dialami oleh client kami ini, kami suka menangani kasus-kasus besar, kata orang dia hebat, untuk itu selaku yang diberi kuasa hukum untuk mendampingi korban, yang merasa di zolimii dan tak lagi berminat memilih jalan islah yang telah coba di tawarkan oleh terduga pelaku, terbukti 3 kali mengajak bertemu dan sebelum ada pemberitaan di media, kami tidak mengindahkannya, salah besar jika profesi dan harga sebuah keadilan diukur dengan nol yang sedemikian rupa,"Tegas Dainuri.
Tambahnya, ia justru dalam waktu dekat ini, akan kembali mengirimkan SP2HP, telah sejauh mana proses yang dilakukan pihak kepolisan, dalam menangani serta keseriusan dalam perkara ini, pihaknya sudah tidak mau main-main lagi, wakru 50 hari yang lalu dirasa telah cukup, dan tidak boleh ada alasan apapun untuk maju dalam untuk menegakkan suatu keadilan. Namun ia pun menyadari dan menghormati ranah selanjutnya, karena tetap memberikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
" Dan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun kami tegaskan. Kepada pihak berwenang kami mohon agar dapat di pertimbangkan, segera dilaksanakan pemasangan garis polisi di lahan yang jadi permasalahan, sebab ini sangat jelas permasalahannya, bahkan di kalangan masyarakat pada umum. Mari kita berikan contoh yang baik khususnya masyarakat tanggamus ini. Justice for all,"Pungkasnya. (TIM/RD)




0 Comments: