Jumat, Juli 30

BPNT di Pringsewu 14 Milyar diduga untuk bacakan, Pemuda Pancasila Pringsewu Angkat Bicara

 

PRINGSEWU - MPC Pemuda Pancasila Pringsewu Angkat Bicara terkait Polemik Harga Sembako di E Warong, Keluhan Emak-emak para penerima manfaat dari Bantuan Sosial melalui Program Pro Sembako, yang Belakangan ini marak diberitakan di Kabupaten Pringsewu, ditanggapi oleh Pemuda Pancasila Pringsewu. (28/07/2021)

Saat diwawancarai awak media Lampung Headlines, Hi. Beno yang merupakan Ketua Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu mengungkapkan bahwa hal tersebut sangatlah memperihatinkan pasalnya uang masyarakat miskin kok justru menjadi Bancaan bahkan kalau ditotal nilainya per tahun bisa sampai Belasan Milyar ungkap nya.

"Dengan selisih harga yang mencapai puluhan ribu bahakan ada yang mengungkapkan selisihnya sampai 40 ribu rupiah harga di E Warong dibanding dengan Warung biasa, coba saja kita hitung, di Kabupaten Pringsewu kan ada sekitar 29.614 KPM (Keluarga Penerim Manfaat) kalikan saja 40 ribu rupiah dalam satu bulan kan sudah satu milyar lebih nah kalok satu tahun apa nggak sampek 14 Milyar sendiri? Nah kemana uang itu, ini sangat memprihatikan. Karena kan itu uang orang miskin kok malah jadi bancaan". Tuturnya

Lebih Lanjut Hi. Beno juga menyoroti perihal Suplayer, ia berharap agar kedepannya jika program ini masih berjalan, maka pergunakanlah Suplayer asli Pringsewu agar bisa menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Pringsewu

"Dan terkait dengan Suplayer libatkanlah orang asli Pringsewu atau perusahaan yang berkedudukan di Pringsewu, untuk roda perputaran ekonomi di Pringsewu apalagi dimasa Pandemi seperti ini, jika bahan pokok mengambil sembako nya dari Pringsewu tentu kan sangat membantu masyarakat Pringsewu. Di Pringsewu banyak kok Pengusaha-pengusaha sembako, ambilah bahan pokok nya dari mereka". Ungkapnya.

Dan yang kami tekankan terkait permasalahan ini adalah jangan bermain-main dengan bantuan sosial, siapapun itu di undang-undang jelas penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin akan diancam 5 tahun atau 500 juta rupiah denda. Jadi pada intinya jangan main-main siapapun itu. Tutupnya.


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: