Kamis, Juli 8

Polemik BPRS Tanggamus, Klaim Aset Meningkat, Pergantian Jabatan Bukan Wewenang Bupati Atau Siapapun



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Terkait polemik yang tengah hangat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, media online Lampungheadlines mencoba untuk menelusur lebih dalam, kali ini perihal tentang aset-aset yang di miliki oleh BPRS serta tak pernah melakukan pergantian sejak berdiri 17 Tahun silam di Bumi Begawi Jejama ini. Rabu, 07/07/2021.


Hal yang tengah ramai di perbincangkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan di kabupaten Tanggamus tersebut, yang tak melakukan pergantian jajaran mulai dari atas hingga bawah, memancing pertanyaan ada apa dengan BPRS Tanggamus. Bahkan sampai membuat anggota DPRD Tanggamus pun ikut berkomentar, terkait penggelontoran anggaran dana dari APBD, hanya untuk sewa kantor BPR Syariah yang mencapai ratusan juta rupiah.


Bukan tanpa alasan, sebab, masyarakat saat ini tengah terhimpit roda perekonomiannya akibat wabah pandemi Covid-19 yang belum jua ada tanda-tanda akan segera berakhir, pertanyaannya seberapa penting hal tersebut, di tengah masyarakat yang sedang menjerit dan berjuang demi kehidupan bagi keluarganya.


Direktur Utama BPRS Falachi Fadholi di dampingi direktur Sarjono ketika di temui, mereka mengklaim bahwa, eksistensi BPRS sampai hari ini masih terjaga, seperti kesehatan bank tetap sehat dan laba terus di dapatkan. Kemudian terkait aset terus mengalami peningkatan.


" Per-Desember 2020 jumlah aset BPRS senilai Rp 62 Milyar lebih, modal Pemda berapa hanya bernilai Rp 10,5 Milyar, dan itu adalah aset kita. Jadi lebihnya 50 Milyar, serta itu merupakan milik masyarakat luas dari keuntungan bank,"kata Falachi.


Kemudian terkait jabatan direktur, komisaris kemudian ketua dewan pengawas BPRS, Falachi membantah hal tersebut, menurutnya jabatan tersebut telah melakukan pergantian berkali-kali, serta menyatakan eksistensi BPRS sampai hari ini masih terjaga, seperti kesehatan bank tetap sehat dan laba terus di dapatkan, meskipun ia sendiri hingga kini sudah 17 tahun tetap bertahan menempati posisi jabatannya selaku Direktur Utama.


" Pengurus direksi, komisaris, dewas syariah ada batas waktu, dan aturan itu dibuat tahun 2017, serta baru berlaku pada tahun 2020, nah hitungannya kami direksi baru kena untuk satu periode, mengacu Permendagri nomor 94 tahun 2017, dan ini bukan kehendak dari bupati atau siapa pun, semua ada aturannya untuk menempati suatu jabatan di BPRS,"Tukasnya.


Lalu, tentang pembukaan bank syariah cabang Pringsewu dalam perhitungannya, Falachi berkilah bahwa hal itu berdasarkan peraturan OJK tentang BPRS dan Perda, yang menyatakan bahwa memperbolehkan membuka cabang di provinsi Lampung, dan BPRS hanya boleh buka cabang di Pringsewu dan Pesisir Barat, selain dari kedua Kabupaten itu tak di perbolehkan.


"Persyaratan untuk membuka kantor cabang ini sesuai peraturan dari OJK, seperti Banknya sehat, tercukupi modalny, sebab ada modal inti dan modal setor, intinya modal kita cukup, ada gedung, SDM, inventaris setelah lengkap baru di ajukan ke OJK,"tandasnya.


Sarjono selaku direktur BPRS menambahkan, bahwa BPRS  menunggu undangan dari DPRD Tanggamus akan hal ini, sebab menurutnya sewaktu-waktu apabila pihaknya ingin bersilahturahmi ke legislatif tanpa ada sesuatu yang urgent. 


 " Itu artinya kami tak ada kepentingan apapun jika datang tanpa undangan, kalo di undang kami pasti hadir kok,"Tandasnya.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: