Menurut Zaki, Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Agung saat ditemui Awak Media mengatakan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban habis menjadi saksi pada sidang perkara perdata, saat akan ke kantin ketika mau makan beliau (Sukardi), sempat mengalami gejala sakit sesak nafas.
Kemudian oleh pihaknya, korban langsung dibawa ke ruang tunggu. Dan pihak PN mengklaim langsung menghubungi dinas kesehatan setempat melalui kantor sekretariat PN. Karena kondisinya agak terburu-buru, dari pihak keluarga dan Penasehat Hukum yang telah menghadirkannya sebagai saksi, korban tersebut dibawa ke rumah sakit
"Untuk kondisi pastinya kami belum tau pasti, secara informatif tadi pihak Penasehat Hukum mengatakan beliau dalam perjalanan meninggal dunia. Tapi untuk pastinya kami belum mengetahui secara pasti kondisi yang bersangkutan," jelas Zaki.
Tambah Zaki, terkait keterlambatan mobil ambulance ke lokasi kejadian, pihaknya tetap bersikukuh ketika saat kejadian langsung menghubungi Dinas Kesehatan. Karena sambil menunggu kedatangan ambulance yang di perjalanan, dari pihak yang menghadirkan korban selaku saksi, serta melihat kondisi korban yang terlihat semakin memburuk, maka dari itu langsung dibawa ke Rumah Sakit. Hingga berita ini dibuat, pihak Pengadilan Negeri belum bisa memberikan jawaban yang valid, guna memastikan apakah korban meninggal di gedung Pengadilan, Rumah Sakit, ataupun tengah dalam perjalanan.
Ketika ditanya awak media, terkait berapa lama mobil ambulance datang setelah di telpon pihak Pengadilan, Zaki tetap belum bisa memberikan jawaban ke awak jurnalis, alasannya lagi-lagi yang menghubungi pihak kesehatan adalah dari pihak kantor PN.
"Untuk memastikan kapan Pihak Pengadilan menghubungi ambulance, kami akan kontak dulu ke pihak yang menghubunginya, karena kami juga tidak bisa berspekulasi, sebab ini masih ada kaitan dalam hal menyangkut nama baik antar lembaga," ujar Zaki.
Di tempat terpisah, Aang selaku saksi mata di tempat kejadian mengatakan, bahwa masuk waktu petang tadi, di gedung pada bagian belakang pengadilan, ada seorang warga yang tergeletak usai menjadi saksi di persidangan, ketika ia melihat korban sedang dibantu oleh rekan-rekannya, mengupayakan dan membantu korban agar bisa lekas sembuh. Pada saat di tanya, oleh pihak rekan-rekannya menjawab bahwa korban terkena angin duduk, setelah di tunggu hingga sekian lama, korban tidak ada tanda-tanda perubahan dan bahkan makin bertambah parah.
Lalu, pihak Pengadilan Negeri mengusulkan agar korban dibawa ke dalam ruangan tunggu, secara spontanitas aang berusaha membantu untuk memulihkan kesehatan dan kesadaran korban, karena korban sempat dalam keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya setelah beberapa menit kemudian, keadaan korban kembali sadar dan sempat minum air putih. Usai melihat korban sudah lebih baik aang berinisiatif pergi dari ruangan tersebut, namun selang beberapa menit, kembali di jemput oleh rekan korban dan menyatakan bahwa korban kembali tergeletak.
" Saya balik lagi kesitu, korban benar-benar sudah tidak sadar. Secara naluri, saya mencoba cek denyut jantungnya, saya sendiri bisa merasakan bahwa keadaan korban sudah gak ada lagi denyut jantung serta nadinya, sepengetahuan saya, beliau posisinya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam gedung Pengadilan, tersebut," jelas Aang.
Kemudian, awak media mencoba menghitung durasi waktu, mulai dari dari korban tergeletak sampai diantarkan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, di perkirakan apabila pihak kesehatan sigap dan stand bay di tempat, tentunya korban masih bisa mendapatkan pertolongan, karena penghitungan yang dilakukan durasi waktu lumayan lama, serta peristiwa tersebut terjadi usai habis Shalat Ashar.
"Saya sempat nanya ke salah satu petugas Pengadilan sudah menghubungi ambulan belum, katanya sudah. Saya minta kepada Pemkab Tanggamus, khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM), supaya ketika usai dihubungi, cepat tanggap dan sigap lah. Cobalah berikan pelayanan terbaik terhadap siapapun yang meminta pertolongan, jadi gak perlu waktu yang lama akibat terbuang sia-sia, ini soalnya menyangkut nyawa manusia," harap Aang.
Selain itu, aang ikut pula melihat mobil ambulance tersebut, datang ke Kantor Pengadilan Negeri ketika korban dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting. Untuk apa mobil ambulance banyak-banyak yang terparkir, apa hanya untuk pajangan semata.
"Untuk pertolongan pertama, dari pihak Pengadilan Negeri yang saya lihat juga tidak ada. Mungkin karena virus Covid-19, jadi mereka agak parno dan cukup khawatir," pungkasnya.
Awak media yang kebetulan sedang berada di lokasi Pengadilan Negeri Kota Agung, juga ikut melihat ambulance dari RSUDBM datang pukul 16:49 WIB, ketika di tanyakan petugas ambulance yang bernama Armel mengatakan, bahwa Ketua Pengadilan langsung yang langsung menelpon Direktur RSUDAM yang baru dr. Meri Yosefa yang baru hitungan jam dilantik Bupati Tanggamus.
Untuk diketahui, berdasarkan surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit Panti Secanti
Gisting, nomor rekam medis 081568 atas nama Sukardi (58) Alamat Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tertulis bahwa sukardi masuk ke Ruang IGD pada Pukul 16:45 WIB, dengan kondisi telah meninggal dunia (Death On Arrival), dimana surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh dr. Felicia Susanti. (Rudi)





0 Comments: