Senin, Agustus 9

Bupati Sujadi Sampaikan Empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu

Keterangan foto: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi tengah sampaikan 4 (Empat) Raperda. (sumber: Diskominfo Kabupaten Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda Penyampaian 4 (empat) Raperda serta Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pringsewu. Rapat Paripurna tersebut  berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa (09/08/2021) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE., didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah, serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Muspida setempat.

Selain dilaksanakan secara langsung, Rapat Paripurna ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Dan pada kesempatan tersebut, Bupati Sujadi yang atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan DPRD, anggota dan seluruh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, sehingga Pembentukan Perda di Luar Propemperda sebagaimana amanat ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama DPRD Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 170/10/U.12/2020 dan Nomor 180/08/U.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 dapat terlaksana.

Penyampaian 4 (empat) Raperda oleh Bupati Pringsewu yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. (Red)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: