Kamis, September 30

Bupati Sujadi Serahkan 158 Sertipikat Tanah Warga Waringinsari Barat

Keterangan foto: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi tengah serahkan Sertipikat Tanah Warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu secara simbolis. (sumber: Humas Prokopim Pemkab Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan Sertipikat 158 bidang tanah masyarakat Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.

Sertipikat tanah yang diserahkan Bupati secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, S.H., M.H. di balai pekon setempat, Kamis (30/9/2021) ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Bupati Pringsewu pada acara yang dilaksanakan secara protokol kesehatan yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes. dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito JS, S.H., S.IP., M.H. beserta Camat dan Kapekon setempat, meminta masyarakat yang telah memperoleh sertipikat atas tanahnya untuk dapat menyimpannya dengan baik.

Dikatakan, untuk memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL maupun Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral tentunya harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Diharapkan juga oleh bupati agar bidang tanah lainnya yang belum bersertipikat untuk dapat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik masyarakat mempunyai sertipikat. Namun demikian, bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk membayar pajak atas tanah-tanah yang dimilikinya tersebut. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: