Hal ini disampaikan oleh ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga, bahwa dengan terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Ponpes, hal tersebut tak lain merupakan upaya keras perjuangan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, atau yang biasa di sapa Gus AMI dalam mengawal dan memperjuangkan pelaksanaan UU Ponpes tersebut hingga diterbitkan.
" Alhamdulillah, dengan adanya Perpres ini maka perlu di syukuri kita bersama-sama, sebab sistem pendidikan Ponpes adalah hak yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan Nasional, hal ini merupakan langkah awal menuju kemandirian Pesantren,"Ungkap Irwandi.
Terbitnya UU Ponpes, adalah merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB, hingga pada aspek implementatif sehingga UU Ponpes betul-betul terwujud nyata dalam kehidupan Pondok Pesantren.
" PKB di bawah kepemimpinan GUS AMI memang sangat getol dalam memperjuangkan adanya dana abadi bagi Pondok Pesantren. Ini adalah wujud komitmen terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara sejak zaman dahulu ,"Terangnya.
Irwandi pun menambahkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka mewajibkan pemerintah dalam penyediaan anggaran bagi pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren, yang bersumber dari dana pendidikan.
" Untuk itu, kami akan terus mengawal dan memantau kebijakan tersebut di daerah, hingga sampai bisa langsung untuk dapat diterapkan bagi Ponpes-Ponpes di Kabupaten Tanggamus,"Tandas Wakil Ketua I DPRD Tanggamus tersebut.(Rudi)
0 Comments: