Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 24

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Keterangan foto: Oknum Kakon di Pringsewu tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu Kota. (sumber: Humas Satreskrim Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Su (44) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dilakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat, Kamis (23/12/21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

"Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.I.K., pada Jumat (24/12/21) siang.

Penahanan terhadap Tersangka atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, Alokasi Dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 57.423.000.

Namun dalam pelaksanaanya Tersangka diduga melakukan pengelolaan APB Pekon tidak sesuai dengan ketentuan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan Mark up harga belanja barang", terang Iptu Feabo.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 280.951.178 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini Kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu", tutup Iptu Feabo. (Mr)

Selasa, Desember 21

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Keterangan foto: Tersangka Su (51) tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu. (sumber: Nanang)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Melati (red) terpaksa mau dicabuli dan digagahi tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB.", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/12/21).

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan Kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya.

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu", terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur", ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

"Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban" jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya", terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", tandasnya. (Red)

Selasa, Oktober 26

Capai Ribuan Terpapar Narkoba di Pringsewu, Kepala BNNP Lampung Prihatin

Capai Ribuan Terpapar Narkoba di Pringsewu, Kepala BNNP Lampung Prihatin

Keterangan foto: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi bersama Wabup Pringsewu Dr. Fauzi terima kunjungan sosialisasi program P4GN dari BNNP Lampung. (sumber: Prokompim Humas Pemkab Pringsewu)


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (26/10/21).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wabup Dr.Fauzi, Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. bersama jajaran Pemda, DPRD, Polres dan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Dandim 0424 serta BNN Kabupaten Tanggamus.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Polisi Edi Swasono mengatakan P4GN adalah program yang dilakukan dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pringsewu cukup memprihatinkan. Diungkapkan, warga Pringsewu yang sudah terpapar narkoba hingga saat ini sudah mencapai angka 3.640 orang, yang terdiri dari berbagai kalangan, swasta, pelajar, mahasiswa hingga ASN.

Kondisi tersebut, kata Edi Swasono, perlu mendapat perhatian serius dan menjadi tanggungjawab bersama. "Peredaran narkoba sulit dihentikan, karena ada unsur profitnya. Tanpa komitmen dan kerjasama, tidak mungkin peredaran serta penyalahgunaan narkoba dapat dihentikan", katanya.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi menyatakan pihaknya siap melaksanakan tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, agar Pringsewu betul-betul dapat terbebas dari narkoba. "Penyalahgunaan narkoba ini memang mengkhawatirkan, karena yang terjerat tidak hanya orangtua tetapi juga anak-anak serta dari berbagai kalangan, sehingga perlu mendapat perhatian yang serius. Saya juga menegaskan, jangan sampai ada lagi ASN di Kabupaten Pringsewu yang terjerat narkoba", ujarnya.

Bupati Pringsewu juga meminta jajarannya untuk segera merespons dan menindaklanjuti apa yang disampaikan BNN Provinsi Lampung, dengan pihak DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI dan instansi vertikal lainnya, termasuk dalam rangka pembentukan BNN Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Pringsewu Dr.Fauzi mempersilakan BNN untuk dapat memanfaatkan fasilitas Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu guna mensosialisasikan P4GN kepada masyarakat. (Red)

Jumat, Oktober 1

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Keterangan foto: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait anggaran seketariat DPRD Pringsewu tahun 2019 dan 2020 ditemukan fakta baru. Jumat (1/10/2021).

Pasalnya, tim penyidik kejari setempat telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja nakanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Mewakili Kajari Pringsewu, Median Suwardi Kasi Intelejen Kejari setempat dalam keterangan pres rilinya mengatakan terkait besaran anggaran pada kegiatan belanja makan dan minum rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) 

Dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021," jelas Median.

Dalam hal ini, modus tersangka dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna. 

Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tsk telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu pihak tsk dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung. (Mr/Nn)

Minggu, September 5

NGO JPK Lampung Ajak Masyarakat Awasi  Monopoli Proyek APBN 2021 Diduga Kusut

NGO JPK Lampung Ajak Masyarakat Awasi Monopoli Proyek APBN 2021 Diduga Kusut



Lampung - NGO JPK (Jaringan Pemberantasan Korupsi) Provinsi Lampung mengajak  lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta melakukan pengawasan atas realisasi pekerjaan infrastruktur satuan kerja vertikal tahun 2021 di Provinsi Lampung. 


Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk  meningkatkan produktivitas dan konektivitas,diantaranya  infrastruktur dasar seperti rumah,  infrastruktur energi dan pangan, infrastruktur untuk konektivitas dan mobilitas, serta akses TIK (teknologi informasi dan komunikasi). 



Ketua NGO JPK Korwil Lampung Detria Jaya atau yang akrab dipanggil Ajo, mengatakan peran serta masyarakat dalam pengawasan kegiatan proyek ini sangat dibutuhkan agar meminimalisir kecurangan dan penyimpangan yang terjadi.



Dimana proyek infrastruktur tersebut dibiayai APBN dan peruntukannya adalah untuk masyarakat banyak.



"Bahkan pembangunan tersebut sudah dinanti bertahun -tahun oleh masyarakat.,"kata Ajo. 



Ditegaskannya, Kegiatan proyek yang dilakukan oleh pemerintah melalui rekanan berpotensi diselewengkan.Seharusnya di awasi secara ketat oleh konsultan pengawas dan satker terkait. 


Oleh karena itu, kata Ajo perhatian negara ke Lampung melalui alokasi APBN untuk mempercepat pembangunan diharapkan tidak disalahgunakan melalui kongkalikong oknum-oknum pejabat kementerian dan lembaga yang berkolusi dengan kaum kuat bermodal. 


"Terpanggil untuk pencegahan terhadap praktik KKN dalam realisasi proyek negara melalui dana APBN, maka kami dari NGO JPK  siap mengawal temuan tindak pidana korupsi sampe tuntas, "tegas Ajo melalui keterangan tertulisnya. 



Sementara, dugaan atas kusutnya pelaksanaan proyek APBN di Provinsi Lampung terkuak setelah beberapa media daring lokal memberitakan terkait dugaan kusutnya realisasi pekerjaan proyek APBN dengan total biaya Rp. 168 miliar, dikutip di sinarlampung.co pada 4 September 2021.


Diantaranya pembangunan Pengamanan Pantai Kalianda objek Pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, yang kerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra, dengan nilai anggaran Rp Rp67,786 miliar(Rp67.786.022.202,80),  pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Maja, juga di Kabupaten Lampung Selatan dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi dengaan nilai anggaran Rp38 Miliar (Rp38.061.681.300). 


Lalu proyek pembangunan Rumah Susun Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, dikerjakan PT. Sihyong Jaya Persada, Rp11,659 miliar (Rp11.659.239.900),proyek pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Sumatera (Itera) Bandar Lampung, dikerjakan PT Pubakot Jaya Abadi, dengan anggaran Rp23,436 miliar (Rp23.436.035.084).


Dan terakhir proyek pembangunan Jalan Lingkar Itera, Kabupaten Lampung Selatan,yang dikerjakan PT Bangun Yodya Persada, anggaran Rp19,9 miliar (Rp19.953.491.000). 

(Red)