Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, November 10

Gagahi Keponakan, Seorang Pria Pengangguran Diringkus Polsek Gading Rejo

Gagahi Keponakan, Seorang Pria Pengangguran Diringkus Polsek Gading Rejo

Foto: SP (36) diamankan Tekab 308 ke Mapolsek Gading Rejo.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang pria berinisial SP (36) warga Pekon Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo setelah dipersangkakan telah menggagahi seorang gadis.

Mirisnya gadis tersebut diketahui masih keponakannya sendiri berinsial SF.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mengungkapkan, SP dilaporkan telah oleh memperkosa SF (18) warga Dusun Bulusari, Pekon Bulokarto Gadingrejo.

”Atas laporan orang tua korban, petugas menangkap pelaku Sabtu (9/11) pada pukul 12.00 WB,” ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Minggu (10/11/19).

Iptu Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP terhadap anak dari kakak perempuannya itu dilakukan pada Jumat (8/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Perkosaan itu bermula ketika korban sedang melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di ruang TV. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.

“Pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang tapi korban menolak. Karena korban terus menolak kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan,” jelas Iptu Anton.

Lanjutnya, setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Dan beberapa saat kemudian korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku ternyata masih merupakan paman korban (adik kandung ibu korban). Korban sendiri memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan mental sejak kecil,” pungkas Iptu Anton.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu Anton.

Sementara, tersangka dalam penuturannya kepada penyudik mengaku telah dua kali melakukan kejahatan tersebut. Hal itu karena melihat korban mengalami keterbelakangan dan dianggap lemah tidak dapat melawan.

"Dua kali, saya melakukan karna enggak mungkin keponakan saya melawan," ucap pria gondrong dan dikenal suka mabuk-mabukan tersebut. (Red)

Minggu, November 3

Kasus Dugaan Mark Up Pembuatan PTSL Pekon Sumber Bandung Terus Bergulir

Kasus Dugaan Mark Up Pembuatan PTSL Pekon Sumber Bandung Terus Bergulir

Foto: Ilustrasi. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kasus dugaan mark-up anggaran pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, rupanya terus bergulir dan sampai saat ini pihak Polres Tanggamus masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tersebut.

Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp pada Sabtu (02/11/2019), kepada awak media lampungheadlines.com, dijelaskan bahwa "tidak ada kasus hukum yang mandek, semua kita tindak lanjuti namun karena kita banyak sekali agenda dan banyak yang harus kita periksa maka tetap menunggu antrian, seperti Pekon Sumber Bandung kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk kita periksa lebih lanjut berikut saksi-saksinya", tegas AKP Edi Qorinas.
Hal senada juga di sampaikan ketua LSM PEMATANK Provinsi Lampung, Suadi Romli, "semua kegiatan PTSL itu sudah diatur dalam bentuk Undang-undang sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017, serta Peraturan Bupati, saya amat menyayangkan kalau tindakan kepala Pekon bisa sampai ceroboh seperti itu karena apabila dugaan yang dilakukannya itu terbukti, maka sudah pasti hal itu melanggar hukum, dan saya sebagai ketua LSM PEMATANK Provinsi Lampung akan mengawal sampai ke tingkat pengadilan terkait hal tersebut," ucap Suadi Romli saat dihubungi oleh awak media via telepon selulernya. (Red)
Puluhan Sepeda Motor Roda Dua Diamanakan Dalam Grebeg Judi Koprok

Puluhan Sepeda Motor Roda Dua Diamanakan Dalam Grebeg Judi Koprok

Foto: Barang bukti berupa alat judi koprok yang berhasil di amankan ke Mapolsek Sukoharjo. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Sejumlah barang bukti perjudian jenis koprok dan puluhan sepeda motor diamankan dalam penggrebegan di Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/11/19) malam.

Namun sayang, para pelaku yang diperkirakan berjumlah puluhan orang bersama bandarnya kocar kacir melarikan diri, setelah mereka menyadari kedatangan petugas.

Pantauan di Mapolsek Sukoharjo, sekitar 21 sepeda motor berbagai jenis telah telah berjajar di halaman Mapolsek, terdiri dari sepeda motor Kawasaki Ninja BE 6357 AQ, Honda Supra 125 B 6870 PGI, Honda Vario 150 BE 4196 UP, Yamaha Vega ZR BE 8068 UF, Honda Supra 125 B 6553 WBL, Honda Supra 125 3619 UJ, Honda Scoopy B 3270 EBF, Viar tanpa nopol, Honda Revo Absolut BE 8810 UE.

Kemudian Honda Vario tanpa Nopol, Yamaha Vega BE 5442 AV, Honda Revo Absolut B 6240 UPE, Honda Beat FI BE 5139 UX, Honda Beat FI BE 6576 UP, Honda Supra BE 3890 UT, Yamaha RX King tanpa nopol, Suzuki Smass B 6354 WDX, Yamaha Vega BE 5969 BB, Yamaha Vega BE 3394 UD, Honda Beat BM 6734 EP dan Honda Beat BE 3136 UN.

Selanjutnya, alat perjudian berupa, 1 set alat judi koprok terdiri dari dadu, alas bergambar dan tempurung pengguncang, lalu tikar alas lampu penerangan dan uang Rp. 160 ribu.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., yang memimpin langsung penggerebegan mengatakan, dalam penggrebegan tersebut pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti perjudian yang digelar di salah satu perkebunan coklat pekon Banyu Urip, Banyumas.

"Perjalanan ke lokasi dari jalan utama Banyumas sekitar 2 km, diduga mereka menyadari kedatangan tim. Sehingga saat kami sampai lokasi hanya tertinggal barang bukti perjudian hingga sepeda motor," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Minggu (3/11/19) pagi.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, penggerebegan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi sedang terjadi perjudian koprok.

"Kami menerima informasi sekitar pukul 23.00 WIB., lantas bergerak kesana, namun setibanya di TKP, para pelaku telah meninggalkan lokasi," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan barang bukti yang diamankan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pencarian para pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Sementara kami datakan, selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang ada. Mudah-mudahan para pelakunya segera terungkap," pungkasnya.

Terpisah, Juli salah seorang warga Pekon Banyu Urip yang mengaku resah atas perjudian yang berada di lokasi perkebunan coklat yang berada di Pekonnya.

Atas pengrebegan tersebut, ia berharap para pelaku dapat ditangkap, sehingga tidak ada lagi perjudian koprok maupun sejenisnya.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang bermain koprok disini, kami merasa resah. Kami siap melaporkan jika ada lagi yang bermain koprok," ungkapnya ditemui di Pekon Banyu Urip. (Mr)

Sabtu, November 2

Polsek Pringsewu Bersama Warga Gagalkan Pencurian Mobil

Polsek Pringsewu Bersama Warga Gagalkan Pencurian Mobil

Foto: Polsek Pringsewu bersama warga setelah aksi kejar-kejaran pencuri mobil jenis L300.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Aksi pencurian mobil pick up L300 berhasil digagalkan Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus dibantu warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/10/19) pagi.

Dalam aksi kejahatan subuh sekitar pukul 04.00 WIB., tersebut, petugas berhasil menangkap 2 dari dugaan 4 pelaku pencurian mobil milik...

Berdasarkan saksi mata di lokasi, para pelaku telah membobol mobil tersebut bahkan posisi mobil sudah dimundurkan dari garasi depannya, hendak dibawa kabur.

Sementara itu Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus, Kompol Basuki Ismanto, SH. MH dalam keterangan singkatnya membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan.

Pihaknya juga masih melakukan pengejaran dan pengembangan dibacup Tekab 308 Polres Tanggamus terhadap para pelaku lainnya yang kabur dari TKP.

"Ya, tertangkap 2, dalam pengembangan," singkatnya melalui Whatsapp. (Mr)
Positif Pakai Narkoba, Wanita Muda Diamankan Dari Salah Satu Kost Pringsewu

Positif Pakai Narkoba, Wanita Muda Diamankan Dari Salah Satu Kost Pringsewu

Foto: ARN (24) diamankan oleh tim Reserse Narkoba Polres Tanggamus. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu kost Lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.

Dari kamar kost pelaku berinisial ARN (24), perempuan berprofesi sebagai wiraswasta warga beralamat di Kecamatan Pringsewu tersebut turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di kost yang dihuni oleh ARN.

Kemudian, pihaknya melakukan penggrebegan dan menemukan pirek atau pipa kaca yang biasa dipakai alat hisap Sabu yang masih terdapat residu Narkotika, tutup botol yang telah dilubangi serta korek api gas.

"Pelaku diamankan, saat berada di rumah kostnya di lingkungan Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kemarin pagi, Kamis (31/10/19) pukul 07.30 WIB.," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (1/11/19) pagi.

Menurut AKP Hendra Gunawan, setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan test urine terhadap ARN, dan didapatkan hasil test, urine ARN positif mengandung sabu.

"Hasil test urine, urine pelaku ARN positif mengandung Narkoba Sabu," ujarnya.

Saat ini, ARN bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku ARN dalam penuturannya mengaku sebenarnya mengenal sabu telah lama namun ia berdalih selama setahun dia telah berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kemudian karena diberi oleh rekan prianya, sehingga semingguan yang lalu kembali memakai sabu bahkan kemarin malam dia berpesta sabu di kostnya bersama pria tersebut.

"Tahu sabu sudah lama, tapi setahun sudah berhenti, baru seminggu lagi pakai. Terakhir kemarin sore," ucap gadis berambut panjang itu di Satresnarkoba Polres Tanggamus. (Mr)

Kamis, Oktober 24

Begini Motif Ayah yang Dibunuh Anak Kandung di Pringsewu

Begini Motif Ayah yang Dibunuh Anak Kandung di Pringsewu

Foto: Ahmat Kasiam alias Kemat (72) meninggal dalam perjalanan ke RSUD Kabupaten Pringsewu.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Peristiwa yang sungguh memilukan dan menggemparkan masyarakat khususnya di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (23/10/19) pukul 18.30 WIB.

Pasalnya seorang Ayah berusia 72 tahun bernama Ahmad Kasiam, meninggal dunia di Rumah Sakit setelah di tebas arit oleh anaknya sendiri Dw (31).

Atas peristiwa itu, Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, S.H., memimpin langsung penangkapan tersangka saat berada di rumahnya.

Usai menangkap tersangka, Kapolsek juga bergerak menuju rumah sakit guna mengetahui kondisi korban, bahkan setelah dinyatakan meninggal AKP Syafri Lubis mengawal langsung sebagai rasa berduka.

Dari penangkapan tersangka, terungkap sejumlah fakta, awal mula percekcokan hingga terjadinya penganiayaan/pembunuhan terhadap pria renta yang seharusnya dijaga dengan baik tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan itu, setelah ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang tujuannya akan digunakan untuk dijaminkan di Bank," ungkap AKP Syafri Lubis dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Rabu (23/10) malam.

Lanjutnya, sertifikat tersebut dijaminkan untuk meminjam uang, karena pelaku akan membayar angsuran sepeda motor yang sudah menunggak 1 bulan dan sisanya untuk modal usaha.

"Tersangka berprofesi buruh bangunan dan baru dua bulan menikah, namun masih satu rumah dengan ayahnya. Niat tersangka meminjam uang di bank untuk modal usaha", ujar Kapolsek Pagelaran.

Dijelaskan AKP Syafri Lubis, awal kejadian sekitar 18.30 WIB., tersangka dan ayahnya ribut mulut di dapur rumah, usai tersangka menyampaikan niatnya meminjam sertifikat tersebut.

Foto: Barang bukti berupa sebilah arit yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Korban tidak mengijinkan karena takut pelaku tidak sanggup membayar angsuran Bank, setelah itu karena ayahnya selalu merendahkannya dan tidak mau membantu pelaku dalam kesulitan ekonomi lalu merasa sakit hati, tersangka mengambil sebilah arit yang ada didapur bahkan sempat mengasahnya di luar rumah, lalu dia pergunakan untuk menganiaya korban.

Sebelum terjadi penganiayaan korban sempat akan merebut arit tersebut, tiba-tiba tersangka langsung menyabit korban sehingga mengenai bagian punggung dan tangan kiri korban sebelah kiri, tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.

Mendengar keributan dan melihat korban bersimbahh darah, tiga saksi Viki Setiawan, Rasmanto dan Vivi Rofikoh menolong korban dengan membawanya ke RSUD Pringsewu, namun sesampainya di RS korban meninggal dunia.

"Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek dibagian lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm lebar 5 cm. Korban diduga meninggal saat perjalanan ke RS," jelas AKP Syafri Lubis.

Foto: Pelaku Dw (31) diamankan di Mapolsek Pagelaran. 

Kini anak bungsu dari 2 bersaudara itu, telah menghuni sel tahanan Polsek Pagelaran guna prosesnya menuju meja hijau nantinya.

Terhadapnya, dipersangkakan kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman maksima dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup AKP Syafri Lubis, S.H. (Mr)

Rabu, Oktober 23

Seorang Ayah di Pringsewu Meregang Nyawa Ditangan Anak Kandung

Seorang Ayah di Pringsewu Meregang Nyawa Ditangan Anak Kandung

Foto: Ilustrasi.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Ahmat Kasiam (70) yang dikenal dengan nama Kemat menjadi korban meninggal akibat pembacokan oleh anak kandungnya sendiri Dw (31). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Kronologi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB., Rabu (23/10/2010) malam.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis,S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., menuturkan menurut keterangan saksi-saksi, korban yang bernama Amat Kasian alias Kemat (72) keluar rumah dengan kondisi sudah berlumuran darah.

"Saksi tadi melihat antara anak dan ayah ini
didapur sedang bersama-sama dan anaknya (pelaku_red), memegang sabit yang sangat tajam. Karena warga melihat korban yang berlumuran darah, korban lalu dibawa ke RSUD Pringsewu oleh warga", ujar AKP Syafri Lubis saat diwawancarai di RSUD Pringsewu.

Namun nahas, belum sampai di rumah sakit korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya. "diduga karena kehabisan darah, korban Kemat meninggal dunia", jelas Kapolsek Pagelaran.

Menurut keterangan Ismali selaku Kepala Pekon setempat, korban yang kesehariannya sebagai petani memiliki keluarga yang harmonis.

"Ya namanya manusia bisa berubah-ubah, yang saya lihat memang pelaku tabiatnya agak kurang baik", ungkap Ismali.

Perlu diketahui, korban Kemat bersama istrinya dan pelaku juga bersama istrinya tinggal dalam satu rumah, di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Saat ini pelaku Dw sudah diamankan di Polsek Pagelaran guna pemeriksaan. (Mr)

Sabtu, Oktober 19

Polsek Gading Rejo Bekuk Pembobol Rumah Kepala BPKAD Pringsewu

Polsek Gading Rejo Bekuk Pembobol Rumah Kepala BPKAD Pringsewu

Foto: Kedua tersangka pembobol rumah Kepala BPKAD Pringsewu, kini diamankan di Mapolsek Gading Rejo.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang tersangka pencurian sejumlah barang elektronik di rumah Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Polsek Gading Rejo Pringsewu.

Tersangka bernama RS (35) warga Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Selain dia, petugas juga mengamankan seorang rekannya bernama MA (19) Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dalam keterlibatan penjualan barang curian tersebut.

Dari keduanya, turut diamankan barang bukti hasil pencurian milik korbannya Arif Nugroho (50) berupa 1 Unit TV LG Smart 43 Inc, 1 Unit mini compo merk Politron, 1 Unit Gitar Listrik merk Jakson dan 1 Unit Kiup Gitar Merk Roland.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.

Sesuai dengan laporan tertanggal 15 Oktober 2019 dengan TKP rumah korban di perumahan Bumi Waras 2 Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda di Bandar Lampung pada Kamis, 17 Oktober 2019," ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Sabtu (19/10/19).

Menurut Iptu Anton Saputra, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka MA menjual TV LG Smart 43 Inc secara online di OLX, setelah dilakukan penelusuran ternyata milik korban, sehingga ia ditangkap saat berada di Jalan Raya Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

"Berdasarkan pengembangan ia mengaku diperintahkan menjual oleh tersangka RS Sehingga petugas kembali bergerak dan tersangka RS ditangkap di rumahnya Way Halim, berikut diamankan barang lainnya milik korban," terangnya.

Iptu Anton menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB., pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara membuka pintu depan milik korban tanpa merusak pintu rumah. Setelah pelaku masuk dalam rumah tersebut pelaku mengambil barang-barang milik korban.

"Korban biasanya berdomisili di Kota Metro. Pencurian itu diketahui korban pada Senin (14/10/19) pukul 13.00 WIB., ketika pulang istrahat kerja, melihat barangnya telah hilang sehingga melaporkan ke Polsek Gading Rejo sebab ia mengalami kerugian Rp. 20 juta," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka RS ia datang ke rumah tersebut mengendarai mobil Ayla awalmya berniat jalan-jalan. Mengetahui rumah dalam keadaan sepi kemudian mencoba memasukan anak kunci dan pintu berhasil terbuka, kemudian memasukan satu persatu barang korban ke dalam mobil.

"Keterangan tersangka ia membawa banyak kunci dan mencoba ternyata ada yang pas. Setelah membawa barang korban, ia meminta menjualkan 1 TV kepada tersangka MA," ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi-saki yang sempat melihat tersangka memasukan barang korban ke dalam mobil. Mereka tidak menyadari bahwa itu pencurian, sebab tersangka dengan santainya seperti keluarga pemilik rumah.

"Ada saksi melihat, tapi mereka tidak sadar sebab ia membuka pintu mengunakan anak kunci dan seperti keluarga pemilik rumah," imbuhnya.

Iptu Anton Saputra menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan, sebab tersangka RS hingga saat ini mengaku melakukan pencurian seorang diri menggunakan anak kunci yang dibawanya.

"Kami menduga ia merupakan jaringan spesialis pencuri rumah kosong. Sehingga masih kami dalami kemungkinan ada pelaku lain. Kami juga masih melakukan pencarian anak kunci yang dipakainya, pasalnya tersangka mengaku membuangnya di pesawahan," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidan dan tersangka MA dijerat pasal 55, 56 junto 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Terpisah, Korban Arif Nugroho mengaku sudah dua kali kemalingan pertama saat bulan puasa rumahnya dimasuki maling dengan cara mencongkel jendela dan mencuri carger hp serta uang receh yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah.

"Uang tersebut merupakan kembalian uang setiap habis belanja yang dikumpulin didalam kotak, namun tidak laporan ke polisi," ungkapnya kepada awak media.

Terakhir, rumah korban dimasuki maling Rabu (13/10) siang dan kehilangan sejumlah barang. Setiap pelaku masuk kondisi rumah korban sedang dalam keadaan kosong. "Saya heran pelaku tahu kalau saya sedang tidak berada dirumah," ucapnya.

Atas penangkapan pencuri di rumahnya, Arif Nugroho mengucapkan terima kasih kepada Polsek Gading Rejo yang telah merespon laporannya. "Apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Gading Rejo, atas pengungkapan tersebut," tukasnya. (Mr)

Jumat, Oktober 11

KORUPSI ADD, KAKON SUKAPADANG SANDANG STATUS TERSANGKA

KORUPSI ADD, KAKON SUKAPADANG SANDANG STATUS TERSANGKA

Foto: Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah didampingi oleh Kasatreskrim Edy Qorinas saat menyampaikan release di depan kantor satreskrim polres Tanggamus. 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Amir Hamzah, resmi ditahan dan menyandang status tersangka atas tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Jumat, 11 Oktober 2019.

Dasar laporan masuk ke Polres Tanggamus dengan nomor LP/A-695/VI/2019/LPG/RES TANGGAMUS, Tanggal 27 juni 2019. Pada tahun 2018 Pekon Sukapadang mengelola anggaran dana desa senilai Rp. 1.212.415.703 (satu milyar dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga rupiah), diduga terjadi penyelewengan dan penggunaan pendapatan dan belanja pekon Sukapadang tahun 2018, yang tidak sesuai dengan SPJ masing-masing dan adanya pengerjaan pembangunan yang belum terealisasikan serta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Lampung.

" Dan hasilnya diketahui terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh kepala pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Amir Hamzah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.428.372, ini diketahui dari hasil audit dari BPKP Lampung," Ucap Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah mewakili Kapolres Tanggamus serta didampingi oleh Kasatreskrim Edy Qorinas saat confrensi pers di Mapolres Tanggamus.

Dari hasil temuan tersebut lanjut Wakapolres, telah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kepada Kakon tersebut sejak tanggal 8 oktober 2019, sampai dua puluh hari kedepan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik adalah dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2018, serta dokumen terkait penggunaan dana Gerbang Saburai 2018.

" Pasal yang di persangkakan pasal 2 dan 3, undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana Yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 Milyar Rupiah,"jelasnya.

Wakapolres menambahkan, tersangka  statusnya masih Sebagai pejabat Kepala pekon saat di lakukan penahanan, karena masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tahun 2021, untuk itu dirinya menghimbau kepada kepala pekon di Kabupaten Tanggamus untuk menggunakan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat di gunakan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.

Selain itu, banyak pekerjaan fisik di pekon Sukapadang tahun 2019 ini yang belum selesai pembangunannya, seperti Rabat beton di tiga titik dengan panjang masing-masing 500 meter, kemudian Siltap, gaji aparatur pekon tahun 2018 sampai 2019 belum dilakukan pembayaran, yang lebih parah lagi adalah dana KAS Masjid setempat yang telah di pakai oleh tersangka secara pribadi.

" Jangan sampai digunakan secara pribadi dana desa dari pemerintah tersebut, kepada Kakon - Kakon di Tanggamus agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar hukum,"pungkas Wakapolres. (Rudi)

Selasa, Oktober 8

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Terduga Pengedar Dengan Belasan Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Terduga Pengedar Dengan Belasan Paket Sabu

Foto: Terduga pelaku pengedar diamankan di Mapolres Tanggamus. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang terduga pengedar Narkoba berinisial RA alias Moho ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Senin (7/10/19) malam.

Terduga yang berprofesi wiraswasta itu ditangkap saat berada di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, bahkan 2 timbangan yang biasa dipergunakan memecah sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, S.H., mengungkapkan, terduga RA diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa terduga merupakan pengedar sabu.

Terhadap informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan aktifitas terduga, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya.

"Terduga diamankan saat berada di salah satu gudang bilyard Pringsewu Utara", kata AKP Hendra Gunawan, S.H.

AKP Hendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,09 gram, 2 timbangan digital, 7 bundle plastik klip yang berisi plastik klip, 1 alat hisap sabu/bong, 4 Handphone, 1 dompet berwarna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.

"Barang bukti tersebut diamankan didalam tas di lokasi tersebut, berada dilantai gudang," jelas Kasat Reserse Narkoba.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Ditambahkan Kasat, terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam kepemilikan sabu itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran pengakuan terduga.

"Pengakuan terduga itu milik rekannya, namun kepastiannya akan terus dilakukan penyelidikan lebih dalam," pungkas AKP Hendra Gunawan.

Sementara itu, dalam keterangannya, terduga berdalih bahwa barang bukti merupakan milik rekannya berinisial F warga Kabupaten Pringsewu.

Menurut duda beranak dua itu, ia awalnya memesan sabu sebanyak Rp. 200 ribu yang akan dipakainya sendiri. Sebab ia telah mengkonsumsi sabu sejak setahun terakhir.

Setelah ditangkap, pria berbadan besar itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Kenal sekitar setahun, saya biasa pakai biar semangat kerja di bengkel. Tapi sekarang saya menyesal," ucap terduga di Mapolres Tanggamus. (Mr)

Rabu, Oktober 2

Polsek Pringsewu Bekuk DPO Pencuri Murai Senilai 25 Juta

Polsek Pringsewu Bekuk DPO Pencuri Murai Senilai 25 Juta

Foto: DPO curat burung Murai senilai jutaan berhasil diamankan ke Mapolsek Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) dibekuk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota.

Tersangka bernama Mus warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diburu dalam perkara pencurian burung sejak Maret 2019 lalu.

Pasalnya Oria 41 tahun itu melakukan pencurian burung senilai Rp. 25 juta pada 26 Maret 2019 milik Kristin Indrawanto (35) bersama dua rekannya yang telah tertangkap yakni Kh (42) dan En (31).

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, S.H., M.H., mengungkapkan, DPO Mus ditangkap tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Pringsewu Kota.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tadi malam, Selasa (1/10/19) pukul 23.45 WIB.," ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Rabu (2/10/19).

Menurut, Kompol Basuki penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi pulangnya korban dari pelariannya selama ini.

"Tersangka pulang ke rumahnya selepas maghrib, berdasarkan keterangannya ia bersembunyi di Sekincau Lampung Barat sejak dua rekannya ditangkap," ucap Kompol Basuki.

Kompol Basuki menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis yakni pada Rabu, 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB., dini hari di rumahnya telah terjadi pencurian yang diketahuinya saat korban bangun tidur tidak mendengar suara di kandang burung.

Kemudian korban mengecek dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal mengambil sepasang burung Murai Batu Medan Pasaman lalu, berteriak meminta pertolongan bahkan sempat mengejar akan tetapi para pelaku berhasil melarikan diri.

Berdasarkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, dua pelaku Kh dan En ditangkap pada Sabtu (4/5/19) pukul 00.45 WIB., di rumahnya masing-masing di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Jadi berdasarkan keterangan keduanya, tersangka Mus merupakan otak kejahatan itu, namun saat pengejaran dia melarikan diri sehingga ditetapkan DPO," jelas Kompol Basuki.

Lanjut Kompol Basuki, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku menjualkan burung hasil pencurian kepada penadahnya berinisial Y dan dari hasil penjualan, tersangka Mus mengaku selain mendapat bagian uang sebesar Rp. 600 ribu, dari pelaku En, ia juga mendapat 1 paket sabu senilai Rp 200 ribu.

"Burung tersebut dijual kepada Y seharga Rp. 4 juta, saya sendiri mendapat bagian Rp. 600 ribu ditambah 1 pake sabu senilai Rp. 200 ribu," ucap Mus Pria berambut ikal tersebut.

"Terhadap penadah hasil kejahatan itu berinisial Y yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” papar Kompol Basuki.

Ditambahkan Kompol Basuki, dalam perkara tersebut diamankan barang bukti dari kedua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap berupa 2 ekor burung murai batu, 3 ( tiga buah potongan kawat stream, 2 sangkar burung, 1 tang warna merah dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam.

"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Pringsewu. (Mr)

Sabtu, September 21

Sempat Dibawa Kabur, Mobil Pick Up Milik Warga Gading Ditemukan

Sempat Dibawa Kabur, Mobil Pick Up Milik Warga Gading Ditemukan

Foto: Mobil Pick Up L300 milik warga Gading berhasil diamankan di Jalinbar Pesawaran. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Polsek Gading Rejo dibantu warga berhasil mengamankan mobil pick up L300 BE 8413 UP di Pinggir Jalan Raya Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Mobil itu milik Sugiyono (54) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya di curi saat berada di garasi rumahnya.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan mobil tersebut berhasil diamankan setelah korbannya melaporkan mobilnya di curi sekitar pukul 02.30 WIB.

"Jadi setelah menerima laporan korban, kami segera berkoordinasi dengan Polsek tetangga dan melakukan pengejaran, sehingga mobil dapat ditemukan di pinggir jalan Wiyono," ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M, Sabtu (21/09) petang.

Lanjutnya, mobil tersebut diamankan dalam kondisi kerusakan kontak mobil, mesin dalam keadaan mati diduga mengalami rusak dinamo.

"Mobil ditemukan dalam keadaan mati, rusak kunci kontak," jelas Iptu Anton.

Iptu Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian diketahui korban saat terbangun sekitar pukul 02.30 WIB., sempat mendengar suara mencurigakan dari dalam garasi.

Kemudian korban bangun dan mengecek mobil miliknya namun mobil tersebut sudah tidak ada, sehingga meminta bantuan kepada warga dan Polsek Gading Rejo untuk melakukan pengejaran, sehingga mobil dapat ditemukan.

"Berdasarkan olah TKP, pelaku masuk ke dalam garasi dengan cara merusak gembok pintu garasi, setelah berhasil mengambil mobil tersebut kemudian membawa mobil tersebut ke arah Bandar Lampung," jelasnya.

Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, Polsek Gading Rejo juga terus melakukan penyelidikan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tanggamus guna mengungkap pelakunya.

"Saat ini barang bukti sementara dititipkan kepada pemiliknya, terhadap pelaku dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

Terpisah, korban Sugiyono mengucapkan terima kasih kepada Polsek Gading Rejo dan warga yang telah membantu pengejaran sehingga mobilnya dapat ditemukan walaupun terdapat sedikit kerusakan.

"Terima kasih sudah dibantu oleh Polsek Gading Rejo, sudah dibantu dan mobil saya ketemu lagi," ucap korban melalui sambungan telepon. (Mr)

Kamis, September 19

Amankan 9 Terduga Penyalah Guna Narkoba, AKP Hendra Gunawan: "Masih Tahap Penyelidikan"

Amankan 9 Terduga Penyalah Guna Narkoba, AKP Hendra Gunawan: "Masih Tahap Penyelidikan"

Foto: Usai makan siang, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bawa para terduga ke Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Sembilan terduga penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Kabupaten Pringsewu.

Kesembilan terduga diamankan dari sejumlah tempat dalam serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Tanggamus.

Pantauan awak media, usai penangkapan kesembilan terduga pelaku, Tim Satresnarkoba sebelum membawa mereka ke Polres Tanggamus terlebih dahulu melaksanakan makan siang di RM Puti Minang.

Tampak para terduga dikawal ketat aparat dengan tangan terborgol, mendengar tim yang sedang makan siang disana, awak media juga berkumpul menunggu keterangan Kasatres Narkoba.

Setelah beberapa saat berada di Lantai 2 rumah makan Putih Minang, akhirnya para terduga dibawa ke Mapolres Tanggamus dengan pengawalan ketat dari Satresnarkoba.

Belum bisa digali keterangan secara rinci terkait penangkapan ke sembilan orang tersebut. Pasalnya Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Masih tahap penyelidikan ya, ada 9 orang yang kami amankan, ini kami mampir untuk makan dulu,” kata Kasat ResNarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (19/8/2019).

Kasat menambahkan, kronologis juga belum dapat menerangkan. “Mereka kami amankan pagi tadi. Untuk kronologi penangkapan dan identitas para terduga nanti aja kami sampaikan ya, sekali lagi ini masih penyelidikan," tutupnya sambil bergegas naiki ke dalam mobilnya. (Mr)

Rabu, September 18

Terkait PTSL, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jadwalkan Panggil Pokmas dan Kakon Sumber Bandung

Terkait PTSL, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jadwalkan Panggil Pokmas dan Kakon Sumber Bandung

Foto: Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kabupaten Pringsewuwww.lampungheadlines.com -program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon Sumber Bandung disinyalir sarat dengan praktek pungli.

Dugaan tersebut diketahui adanya pungutan pembayaran dengan nilai diatas ketentuan berlaku yang tertuang dalam aturan SKB 3 Menteri dan Kementerian Agraria oleh oknum Pokmas dan Kepala Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi tim awak media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (18/09/19) mengatakan "dijadwalkan Kamis (19/09/2019) ini akan melakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang terkait dugaan pungli PTSL, antara lain Ketua Pokmas Hn, Kepala Pekon Sumber Bandung AR berikut saksi-saksi berdasarkan bukti-bukti yang ada, diantaranya kwitansi dan rekaman elektronik dengan narasumber", ungkap AKP Edi Qorinas.

Sementara hasil investigasi Tim awak media ini dari penjelasan salah satu narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan keterangannya dengan identitas yang tidak kami publikasikan, pada Jum’at (14/09/19) lalu mengatakan “Hari Rabu (12/09/19) panitia Pokmas melalui Kepala Dusun masing-masing wilayah mendatangi warga masyarakat dirumahnya masing-masing termasuk kerumah saya juga dengan maksud dan tujuan minta tanda tangan untuk perubahan berita acara pembuatan sertifikat PTSL menjadi Rp 200.000 untuk satu bidang tanah/sertifikat”, beber narasumber.

Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung dan Ketua Pokmas saat dikonfirmasi via jejaring seluler/WhatsApp milik belum memberikan tanggapan. (Red)

Jumat, September 13

Amankan Empat Penyalahguna Sabu, Polisi Tengah Kejar Seorang Penyedia

Amankan Empat Penyalahguna Sabu, Polisi Tengah Kejar Seorang Penyedia

Foto: Keempat Terduga Pelaku Dalam Pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jumat (13/9/19).

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Empat orang terduga penyalahggunaan Narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Keempat terduga, seorangnya perempuan bersinial IP alis Howos (30) selanjutnya 3 pria berinisial BU alias Gombloh (34), YO alias Kawul (38) dan DM alias Buya (38) seluruhnya warga Pekon Adiluwih.

Dari keempat terduga pelaku yang ditangkap ketika mereka sedang asik berpesta sabu itu turut diamankan sejumlah barang bukti alat penyalahgunaan Narkoba.

Tak hanya menangkap para terduga, bahkan petugas melakukan pengejaran penyedia sabu berinisial B, di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, namun sayang B tidak berada di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pihaknya mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat.

Pasalnya, masyarakat sudah resah atas tindak-tanduk para terduga yang sering menggunakan sabu sehingga masyarakat merasa malu atas perilaku mereka.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan benar adanya dan menangkap ketiga terduga saat pesta sabu di rumah BU alias Gombloh, kemarin Kamis (12/9/19) pukul 16.30 WIB.," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (13/9/19) pagi.

Dikatakan AKP Hendra Gunawan, dari keempat terduga turut diamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/pirek berisi sabu, 1 jarum/sumbu, 7 buah korek api gas dan 3 buah telepon seluler.

Kemudian, berdasarkan keterangan para terduga bahwa Sabu dibeli dari terduga B, sehingga dilakukan pengembangan ke Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Namun terduga B, tidak berada ditempat.

Tidak ingin bertangan hampa, petugas juga melakukan penggeledahah, berhasil mengamankan 5 plastik klip bekas pakai, 2 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/bong, 2 pipa kaca/ pirek dan 4 korek api gas.

"Saat pengembangan terduga B tidak berada di rumah, namun saat kami geledah di rumahnya ditemukan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain," kata AKP Hendra Gunawan.

Lanjutnya, guna proses penyelidikan lebih lanjut, keempat terduga diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus. "Sementara terkait penerapan pasal menunggu hasil pemeriksaan," pungkas AKP Hendra Gunawan.

Sementara, saat dimintai keterangan, terduga mengaku telah memakai sabu sejak setahun lalu, terakhir memakai saat ditangkap. Selain itu, sebelumnya juga dua kali memakai sabu di rumah DM.

"Terakhir kemarin, patungan, saya membeli ke B seharga Rp. 750 ribu," ungkap salah satu terduga. (Mr)
Bermodus Pinjam Motor, Seorang Pencuri dan Dua Penadah Diamankan Polsek Pringsewu

Bermodus Pinjam Motor, Seorang Pencuri dan Dua Penadah Diamankan Polsek Pringsewu

 Foto: Tiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang tersangka pencurian sepeda motor bermodus meminjam, berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus.

Tersangka bernama AM (31) warga Desa Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

Selain dirinya, Polsek Pringsewu Kota juga berhasil mengamankan seorang penadahnya berisinial WI pria (38), dan TS wanita (40) warga Desa Sri Basuki Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol BE 6941 US yang telah dijual kepada kedua penadah di Lampung Tengah.

Penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 3 Nopember 2018, korbannya Fati Lestari (33) warga Pekon Ambarawa RT. 001 RW. 002 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersangka AM, terungkap fakta baru, ternyata ada 2 laporan lain pencurian motor dengan modus yang sama dilakukan tersangka.

Dua TKP tersebut meliputi, laporan tanggal 26 Nopember 2018 di TKP Terminal Sarinongko Pringsewu, korbannya Wilovo Heru, kerugian sepeda motor merk Honda Revo warna merah Nopol B 3942 NEB (DPB).

Selanjutnya laporan tanggal 12 September 2018 di TKP Pekon Sidoharjo, korbannya Agus Kusnadi mengalami kerugian sepeda motor Honda All New Beat warna putih biru (DPB).

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, S.H.,M.H., mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah temannya di Kelurahan Panjang Bandar Lampung.

"Penangkapan tersangka AM, kami dibackup Polsek Panjang Bandar Lampung sebab dia berada diwilayah hukum setempat pada Rabu (11/8/19) pukul 17.00 WIB.," ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M., Jumat (13/9/19).

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan AM, pihaknya langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti di Lampung Tengah.

"Ternyata motor sudah dijual kepada tersangka WI, kemudian dijual lagi kepada TS, keduanya juga telah kita amankan," ujarnya.

Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, modus operadi tersangka melakukan kejahatanya terhadap korban Fati Lestari, yakni tersangka AM datang ke rumah orang tua korban pada Jum'at tanggal 02 November 2018 sekitar jam 13.00 WIB., kemudian miminjam motor beralasan mengirim/transfer uang ke BRI cabang Pringsewu.

Karena orang tua korban memang sudah kenal tersangka, tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak. Namun, hingga esok harinya. Tersangka tidak mengembalikan bahkan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif, bahkan malah menjual sepeda motor tersebut ke Lampung Tengah.

Mendengar informasi tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota, sebab korban mengalami kerugian Rp. 15 juta.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, kemudian meminjam motor, modus itu juga dilakukan tersangka terhadap dua korban lainnya," jelas Kompol Basuki Ismanto.

Ditambahkan Kompol Basuki Ismanto, terhadap dua sepeda motor lainya yang juga telah dijual oleh tersangka masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dan dua tersangka lain dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pringsewu Kota.

Sementara dalam penuturannya, tersangka AM mengakui semua perbuatannya, namun mirisnya uang hasil kejahatan dihabiskannya hanya untuk berjudi.

"Iya pak Tiga motor sudah saya jual semua, yang ini dijual Rp. 4,5 juta, namun uangnya sudah habis saya pakai berjudi dan kebutuhan sehari-hari," ucap bujangan berbadan kecil tersebut. (Mr)

Kamis, September 12

Ratusan Liter Miras dan Tiga Pasang Muda-mudi Terjaring Razia

Ratusan Liter Miras dan Tiga Pasang Muda-mudi Terjaring Razia

Foto: Ratusan Miras dan Tiga pasang muda-mudi yang terjaring razia diamankan di Markas Bansat Pol. PP Kabupaten Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Banyaknya laporan dari masyarakat mengenai minum-minuman keras yang beredar, Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu gelar razia di sejumlah titik lokasi, dan berhasil mengamankan 145 Liter minuman keras Tradisional jenis tuak dan puluhan botol minuman beralkohol serta Tiga pasang muda mudi, Kamis (12/9/19).

Razia tersebut digelar di Empat lokasi berbeda yakni di Pekon Podosari, Podorejo, Podomoro, dan Kelurahan Pringsewu Utara, "sebanyak 145 liter tuak itu kita amankan beserta puluhan botol miras dari Empat lokasi, dan saat ini telah kita amankan di Markas Bansat Pol. PP,” kata Kabid perundangan-undangan Maulidin Ansori bersama Kasi penyidik Hendra kencana Mewakili Kasat Pol. PP Edy Sumber Pamungkas pada awak media.

Dikatakan Maulidin Ansori bila razia ini rutin kita lakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti minuman keras, "berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran minuman tuak di tengah-tengah masyarakat, maka Kami Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan razia Minuman tuak dan alkohol karena sudah sangat mengkhawatirkan dan merusak generasi muda”, ungkap Maulidin Ansori.

Ia mengharapkan dukungan semua pihak agar dapat turut serta dalam upaya memberantas berbagai penyakit masyarakat mulai dari minuman keras, perjudian dan lainnya.

“Tanpa dukungan semua elemen maka kami tidak bisa bekerja secara maksimal, mudah-mudahan kami dapat bekerja secara maksimal”, kata Maulidin Ansori .

Untuk pasangan muda-mudi yang terjaring akan kita data serta pemanggilan orangtuanya, sedangkan untuk penjual minuman akan kita pangggil dan segera akan kita sidangkan”, tutup Maulidin Ansori selaku Kabid Perundang-undangan. (Mr)
Informasi dari Masyarakat, Polsek Pardasuka Amankan Balok Kayu Sonokeling Tak Bertuan

Informasi dari Masyarakat, Polsek Pardasuka Amankan Balok Kayu Sonokeling Tak Bertuan

Foto: Sebanyak 24 balok kayu Sonokeling yang berhasil diamankan Polsek Pardasuka. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dua puluh empat balok kayu sonokeling diamankan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, S.H.,M.H., mengungkapkan kayu tersebut diamankan petugas Polsek Pardasuka saat melaksanakan patroli sore dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat kayu sonokeling.

"24 balok kayu diamankan di Dusun Cimangguk Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 10 September 2019 pukul 21.00 WIB.," ungkap AKP Martono dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (12/9/19).

AKP Martono mengatakan, atas temuan kayu tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil, aparat pekon dan Polhut Tanggamus.

"Atas temuan tersebut kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mengungkap pemilik kayu tersebut," kata AKP Martono.

Kemudian, lanjutnya juga meminta keterangan warga sekitar, namun warga tidak mengetahuinya.

"Berdasarkan keterangan warga, kayu tersebut datang malam hari dan biasanya subuh ada kendaraan yang mengambilnya. Namun untuk kayu tersebut diduga belum diambil oleh para pelaku," ujar AKP Martono.

Menurut AKP Martono, kayu sonokeling tak bertuan itu diduga berasal hutan register 21 Cukuh Balak, hal itu berdasarkan penelusuran jalur dugaan perlintasan pengangkutan kayu tersebut.

"Hasil penelusuran, dugaan kayu berasal dari Register 21, sebab terdapat jalan tembus pegunungan menuju Cukuh Balak," tegas Kapolsek Pardasuka.

Saat ini barang bukti 24 kayu sonokeling diamankan di Mapolsek Pardasuka guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti diamankan di Polsek Pardasuka," tutup AKP Martono. (Mr)

Senin, September 9

Dugaan Pungli, Pokmas dan Kakon Sumber Bandung Akan Dipanggil Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Dugaan Pungli, Pokmas dan Kakon Sumber Bandung Akan Dipanggil Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Foto: Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kasat Reskrim Polres Tanggamus akan segera panggil dan periksa pokmas dengan Kakon Sumber Bandung "AR", terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pelaksaan program PTSL, hal itu di sampaikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan awak media, Senin (9/9/2019) menjelaskan "kita akan segera turun tim untuk melajukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan barang bukti yang ada yaitu kwitansi dan rekaman elektronik dengan nara sumber, setelah itu baru kita akan lakukan penindakan apabila itu terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana" jelas AKP Edi.

Diberita yang terdahulu terdapat permasalahan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tahun 2019 yang dalam prakteknya penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL/Prona mencapai angka Rp 500.000 itu jelas telah menabrak aturan dan hal itu tidak bisa dibenarkan.

Landasan dasar dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat PTSL/Prona berpedoman pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati, dan tentunya panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) sudah mengetahui akan adanya aturan tersebut melalui sosialisasi yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.

Dikatakan Kepala BPN melalui Resti Wulan Desi saat ditemui tim awak media dikantor BPN Kabupaten Pringsewu Senin (02/09/19), "Pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan dan bila mana melampaui dari ketentuan jelas itu salah dan tidak bisa dibenarkan" Ungkapnya.

Masih dikatakan Resti Wulan Desi "Dalam pelaksanaan kegiatan program pembuatan sertifikat PTSL, Pokmas selaku panitia pelaksana tentunya sudah mengetahui aturan tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah kita berikan kepada Pokmas sekaligus panitia pelaksana Pokmas sudah menanda tangani surat pernyataan bahwasanya dalam pelaksanaanya tidak akan meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL lebih dari Rp 200.000 karena itu sudah menjadi ketentuan dan aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaanya" Pungkas Desi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya dibeberapa media cetak dan media online bahwa dalam praktek penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL dipekon Sumber Bandung diduga mencapai Rp 500.000 maka hal ini bermasalah dan melanggar aturan. (Red) 

Rabu, Agustus 21

Mayat Pria di Kolam Walet Dievakuasi Polsek Pringsewu Kota

Mayat Pria di Kolam Walet Dievakuasi Polsek Pringsewu Kota

Foto: Jenazah Limin (55) tengah dievakuasi dari TKP. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Jenazah seorang pria bernama Limin (55) warga RT 6, Lingkungan 5 Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, meninggal di kolam, di lokasi bangunan sarang burung walet, Rabu (21/8/19) sore.

Penemuan tubuh korban yang telah mengapung di permukaan kolam gedung walet berpagar, dengan jarang sekitar 200 meter dari rumahnya itu sempat menggegerkan warga setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH dalam keterangannya mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh saksi
Soni (32). Ketika saksi saat hendak menyedot air dari kolam tersebut untuk menyiram tanaman sawi di sekitar lokasi.

"Korban ditemukan telah mengapung di kolam yang berada di sekitar gedung walet Pringsewu Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.," kata Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH., SIK, Rabu (21/8) petang.

Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di TKP berupa alat setrum ikan dan kabel panjang. Diduga korban meninggal akibat tersengat listrik.

"Korban diduga meninggal tersengat listrik saat nyetrum ikan di kolam tersebut, memang kebiasaan korban nyetrum, pakai listrik gedung walet," jelas Kompol Basuki.

Lanjutnya, dari lokasi pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan meter kabel sambungan, besi yang dipakai ujung setruman dan sepeda motor korban.

"Saat ini barang bukti kabel dan besi diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Namun untuk sepeda motor telah diserahkan kepada keluarganya," ujar Kompol Basuki.

Ditambahkan Kompol Basuki, saat ini jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman sebab keluarga telah menerima dengan ikhlas kematian korban dan menolak diatopsi.

"Jenazah sudah kami serahkan berikut sepeda motor dan kunci kontak yang di temukan di TKP," pungkas Kompol Basuki.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, Limin hanya tinggal berdua dengan istrinya yang sedang sakit stroke.

Korban diketahui memiliki dua anak, salah satu anaknya sedang bekerja di Taiwan dan satu lagi tinggal di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. (Mr)