Senin, September 9

Dugaan Pungli, Pokmas dan Kakon Sumber Bandung Akan Dipanggil Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Foto: Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kasat Reskrim Polres Tanggamus akan segera panggil dan periksa pokmas dengan Kakon Sumber Bandung "AR", terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pelaksaan program PTSL, hal itu di sampaikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan awak media, Senin (9/9/2019) menjelaskan "kita akan segera turun tim untuk melajukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan barang bukti yang ada yaitu kwitansi dan rekaman elektronik dengan nara sumber, setelah itu baru kita akan lakukan penindakan apabila itu terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana" jelas AKP Edi.

Diberita yang terdahulu terdapat permasalahan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tahun 2019 yang dalam prakteknya penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL/Prona mencapai angka Rp 500.000 itu jelas telah menabrak aturan dan hal itu tidak bisa dibenarkan.

Landasan dasar dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat PTSL/Prona berpedoman pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati, dan tentunya panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) sudah mengetahui akan adanya aturan tersebut melalui sosialisasi yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.

Dikatakan Kepala BPN melalui Resti Wulan Desi saat ditemui tim awak media dikantor BPN Kabupaten Pringsewu Senin (02/09/19), "Pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan dan bila mana melampaui dari ketentuan jelas itu salah dan tidak bisa dibenarkan" Ungkapnya.

Masih dikatakan Resti Wulan Desi "Dalam pelaksanaan kegiatan program pembuatan sertifikat PTSL, Pokmas selaku panitia pelaksana tentunya sudah mengetahui aturan tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah kita berikan kepada Pokmas sekaligus panitia pelaksana Pokmas sudah menanda tangani surat pernyataan bahwasanya dalam pelaksanaanya tidak akan meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL lebih dari Rp 200.000 karena itu sudah menjadi ketentuan dan aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaanya" Pungkas Desi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya dibeberapa media cetak dan media online bahwa dalam praktek penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL dipekon Sumber Bandung diduga mencapai Rp 500.000 maka hal ini bermasalah dan melanggar aturan. (Red) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: