Rabu, September 18

Terkait PTSL, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jadwalkan Panggil Pokmas dan Kakon Sumber Bandung

Foto: Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kabupaten Pringsewuwww.lampungheadlines.com -program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon Sumber Bandung disinyalir sarat dengan praktek pungli.

Dugaan tersebut diketahui adanya pungutan pembayaran dengan nilai diatas ketentuan berlaku yang tertuang dalam aturan SKB 3 Menteri dan Kementerian Agraria oleh oknum Pokmas dan Kepala Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi tim awak media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (18/09/19) mengatakan "dijadwalkan Kamis (19/09/2019) ini akan melakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang terkait dugaan pungli PTSL, antara lain Ketua Pokmas Hn, Kepala Pekon Sumber Bandung AR berikut saksi-saksi berdasarkan bukti-bukti yang ada, diantaranya kwitansi dan rekaman elektronik dengan narasumber", ungkap AKP Edi Qorinas.

Sementara hasil investigasi Tim awak media ini dari penjelasan salah satu narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan keterangannya dengan identitas yang tidak kami publikasikan, pada Jum’at (14/09/19) lalu mengatakan “Hari Rabu (12/09/19) panitia Pokmas melalui Kepala Dusun masing-masing wilayah mendatangi warga masyarakat dirumahnya masing-masing termasuk kerumah saya juga dengan maksud dan tujuan minta tanda tangan untuk perubahan berita acara pembuatan sertifikat PTSL menjadi Rp 200.000 untuk satu bidang tanah/sertifikat”, beber narasumber.

Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung dan Ketua Pokmas saat dikonfirmasi via jejaring seluler/WhatsApp milik belum memberikan tanggapan. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: