Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan

Rabu, Januari 27

Misteri Pembunuhan di Pekon Kerta, Fokus Utama Kasatreskrim Polres Tanggamus yang Baru

Misteri Pembunuhan di Pekon Kerta, Fokus Utama Kasatreskrim Polres Tanggamus yang Baru



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Teka-teki siapa pelaku pembunuhan seorang pemuda di Pekon Kerta kecamatan Kotaagung Timur belum jua terungkap, untuk itu Satreskrim Polres Tanggamus bakal berupaya menyelesaikan serta menguak tabir misteri yang telah menjadi perhatian publik tersebut, Rabu, 27/01/2021.


Dikatakan Iptu Ramon Zamora, SH setelah tak lama dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus yang baru menggantikan AKP Edi Qorinas, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya.


"Setelah dilantik oleh bapak kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan," kata Iptu Ramon Zamora di ruang kerjanya.


Kemudian terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta, seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta, hingga aksi pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap hingga kini. Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan unsur lain di Polres, seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh  personel Reskrim.


"Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap," tegasnya.


Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.


"Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni  Restotarif Justice , untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti  penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti," jelasnya.


Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.


"Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,"tutup mantan Kapolsek pulau panggung ini.(Rudi)

Senin, September 7

KP. PERKUTUT 3005 DIRPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI TANGKAP PRIA PEMBAWA BAHAN PELEDAK

KP. PERKUTUT 3005 DIRPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI TANGKAP PRIA PEMBAWA BAHAN PELEDAK

Bandar Lampung - Dari hasil laporan masyarakat DIRPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI menangkap proa parubaya berinisial TG (42th) yang merupakan warga Sinar Laut, Kota Karang,Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (06/09/2020).


Penangkapan dilaksanakan oleh KP.Perkutut-3005, tersangka dimanakan karena tersangka TG merupakan pelaku tindak pidana Kepemilikan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan di wilayah Teluk Bone, Muara Cungkeng, Kota Karang, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku diamankan 2 Karung Beras seberat 50 Kg yang berisi ampuh/bahan peledak jenis bom ikan, 1 karung berat 25 kg, 1 karung berat 25 kg, Detonator 100 buah dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BE 2644 BT.


Kepada Media Lampung Headlines, IPDA I MADE YUDHA SUWIKARMA S.Tr.K KOMANDAN KP. Perkutut-3005 mengungkapkan "Kronologis kejadian yaitu Pada hari minggu, 06 September 2020 pada pukul 23.00 anggota KP. Perkutut-3005 melaksanakan patroli menggunakan perahu karet di Muara Cungkeng, Kota Karang, Bandar Lampung menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Bahan Peledak berjenis Bom Ikan. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan  penangkapan terhadap tersangka dengan inisial TG yang menggunakan sepeda motor dengan plat nomor BE 2644 BT yang membawa 2 Karung beras yang di dalamnya berisi ampuh/bahan peledak berjenis bom ikan dan deonator. Ungkapnya.


Lebih lanjut IPDA I Made Yudha mengatakan "untuk TKP sendiri di Teluk Bone, Muara Cungkeng, Kota Karang, Bandar Lampung, dan selanjutnya tersangka dan brang bukti diamankan di KP.Perkutut-3005 guna Pemeriksaan lebih lanjut. Sehubungan tindak pidana pasal  1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan untuk saat ini sudah dilaksanakan gelar perkara dengan subdit gakkum Ditpolairud Polda Lampung dan telah memenuhi unsur tindak pidana Bahan Peledak" Tuturnya. (Madin/Idrs)

Rabu, Agustus 26

Warga Teluk Jaya Panjang Antusias Ikuti Penyuluhan Bahaya Radikalisme oleh KP Yudistira - 8003

Warga Teluk Jaya Panjang Antusias Ikuti Penyuluhan Bahaya Radikalisme oleh KP Yudistira - 8003

Moment Fhoto bersama peserta Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Faham Anti Pancasila, bersama Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar 

Bandar Lampung-Isu Radikalisme tentu sangat menjadi kehawatiran ditengah masyarakat terlebih di era keterbukaan informasi, masyarakat tentu sangat khawatir jika sanak keluarga terpapar paham radikalisme dan juga faham Anti Pancasila atau bahkan Terorisme. Selain itu keberadaan lokasi tempat tinggal yang berada di Pesisir Pantai tentu juga berpotensi menjadi tempat masukannya Jaringan Terorisme, Radikalisme dan juga faham Anti Pancasila, pasalanya akses melalui bandara dan juga pelabuhan sangat sulit bagi para oknum masyarakat yang memiliki jejak bahawa dirinya masuk dalam jaringan teroris.

Hal tersebutlah yang mendasari Kepolisian Air dan Udara (POLAIRUD) Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri melalui team Kapal Polisi Yudistira - 8003 yang dikomandani Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar beserta anggota untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Faham Anti Pancasila dengan menggandeng Pemuda di Kampung Teluk Jaya Panjang, dengan melaksanakan kegiatan Program Quick Wins kegiatan I dengan mengambil tema "Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila." (26/08/2020)
Mengambil tempat di Komplek Perumahan Warga di Pesisir Pantai Teluk Jaya Panjang RT. 09 LK. 02 Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Hadir Dalam kegiatan tersebut Komandan Kapal Polisi Yudistira - 8003 Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar beserta 20 orang Anggota Polairud, Pembicara dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, Danramil 410/01 Panjang Mayor Inf Anang Nugroho BP. SH, Kapolsek Panjang yang diwakili oleh IPTU Irwan, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Lurah Panjang Selatan Suherman dan juga Tokok masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda yang diwakili oleh Dedi Kurniawan, dan Masyarakat sekitar.

Dalam sambutanya Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar menyampaikan, "Kegiatan merupakan bentuk kepedulian kita dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkhusus di wilayah pesisir pantai yang sangat rawan sekali sebagai tempat masuknya para pemilik faham radikalisme yang sudah tentu anti Pancasila. Pemahaman ini tentu bertujuan agar masyarakat bisa mewaspadai faham radikalisme  dilingkungan sekitar dan juga agar tidak mudah terpengaruhi oleh faham tersebut" Tuturnya.
Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar saat memberikan Materi dan sambutan
Lebih lanjut Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar juga mengatakan, "Faham radikalisme itu tak ubahnya seperti Virus Corona (COVID-19) yang tidak terlihat tapi sangat berbahaya. Terlebih di era seperti saat ini, era keterbukaan informasi yang dengan mudah masyarakat bisa melihat, membaca atau mendengar informasi dari Media Sosial yang terkadang sumbernya masih belum jelas. Harapan kami masyarakat dapat memahami apa itu radikalisme, bagaimana sistem perekrutanya hingga apa yang harus dilakukan jika hal tersebut ada dilingkungan bahkan dikeluarga mereka. Penyebaran faham Radikalisme dan juga Anti Pancasila itu sering sekali memanfaatkan Agama sebagai jalan mereka untuk merekrut para anggotanya, nah hal inilah yang harus diwaspadai bersama. Maka kami juga tak tanggung-tanggung dalam melaksanakan kegiatan ini, kami menggandeng Pendiri NII Crisis Centre yaitu Ken Setiawan yang sangat faham sekali mengenai Radikalisme, cara perekrutan dan apa misi dari para pemilik faham tersebut, karena beliau merupakan mantan Panglima NII (Negara Islam Indonesia) yang sejak 2003 lalu sudah kembali untuk mengakui NKRI yang berlandaskan Pancasila dan tak bisa dipungkiri dari merekalah kita semua bisa menangkap para teroris karena kami dengan para mantan teroris bersinergi untuk bersama menjaga kedaulatan NKRI. Tuturnya.

Selain itu Captain (AKBP) DEDY PRAYUDY, M. Mar merasa  sangat bersyukur dengan atusias yang sangat tinggi  dari masyarakat yang merupakan peserta dalam kegiatan yang dilaksanakannya ini, bahkan salah satu perserta yang merupakan Tokoh masyarakat sangat menginginkan kegiatan ini akan bisa diadakan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian sarana Kontak  berupa Plakat Yang bergambar Pancasila serta isi dari Kelima Sila, Bendera merah putih, alat keselamatan pelayaran juga pemberian bingkisan sembako kepada masyarakat dan juga berlangsung penandatanganan Nota Kesepakatan bersama untuk menjaga Kedaulatan NKRI dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Madin/Idrs)

Rabu, Juli 1

Kado Istimewa Di HUT Bhayangkara 74, Polres Tanggamus Ungkap Extasy Senilai 120 Juta Serta Senpi Rakitan

Kado Istimewa Di HUT Bhayangkara 74, Polres Tanggamus Ungkap Extasy Senilai 120 Juta Serta Senpi Rakitan


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menorehkan catatan keberhasilan pengungkapan kasus yang bisa dibilang cukup besar, ini menjadi kado untuk satuan polri yang ada di Tanggamus.


Hal itu seiring dengan sekitar satu minggu penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Indra Wijaya SH yang baru sembilan hari menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Tak tanggung-tanggung, hampir 400 butir Narkoba jenis Extacy senilai Rp. 120 juta diamankan dari bandar asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bernama Sepriyadi (28).

Selain mengamankan Narkotika kelas I itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, 3 senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan extacy milik tersangka.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang buka Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Kepala BPN Rudi Prihantoro, di koridor utama Mapolres, Rabu (1/7/20).

"Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar Sabu jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 74," ungkap AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tanggamus.

"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba," tegasnya.

Sementara itu Bupati Tanggamus cukup mengapresiasi, sebab tepat di hari Bhayangkara ke 74, polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sindikat narkoba, dan atas nama pemkab Tanggamus turut mengucapkan terimaksih kepada polres Tanggamus telah mengungkap narkoba di Tanggamus.

" Saya baru beberapa hari yang lalu bertindak sebagai irup dalam upacara Anti Narkoba, saya himbau dengan tegas hentikan dari sekarang bermain dengan narkoba, serta ASN dilingkungan pemkab juga mengupayakan dan mendukung dalam memberantas narkoba di lingkungan Pemkab tanggamus bekerjasama dengan BNN, polres Tanggamus dan lainnya dengan menggelar tes urine juga sosialisasi bagi para pegawai,"ucap Bupati.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Extacy.

"Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya," kata AKP I Made Indra Wijaya.

Sambungnya, Narkoba jenis extacy yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

"Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan," ujarnya.

Kasat membeberkan, adapun barang bukti Narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam 2 plastik klip besar berisi 183 pil exstacy berwarna cream berlogo LV.

Lalu, 2 plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil exstacy berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil exstacy berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil exstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp. 1,4 juta.

"Barang bukti Narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp. 3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya," bebernya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

"Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah, adapun para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga pelajar.

"Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya orgen malam," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa telah 5 tahun menggeluti penjualan extacy dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp. 300 ribu perbutir.

"Jualnya Rp. 300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp. 80 ribu perbutir," kata tersangka. (Rudi)

Jumat, Juni 19

Kapolres Tubabar Manfaatkan Cocok Tanam Dengan Sistem Hidroponik Berbuah Manis

Kapolres Tubabar Manfaatkan Cocok Tanam Dengan Sistem Hidroponik Berbuah Manis


Tubabar, www.lampungheadlines.com -Manfaatkan lahan kosong dihalaman rumah dalam program ketahanan pangan seperti Budidaya Lele, ternak ayam, bercocok tanam Sayur-sayuran dengan sistem hidroponik berbuah manis, kegiatan ketahanan pangan yang digagas langsung oleh Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK pada pandemi Covid-19 itu akhirnya memberi manfaat.

Kapolres Tuba Barat mengatakan, Kegiatan hari ini kita lakukan bersama pejabat utama Polres serta bersama Bhayangkari, melaksanakan panen serta membagikan kepada warga hasil dari ketahanan pangan yang telah kita lakukan tempo lalu, Jum'at 19/06/2020.

“Alhamdulillah upaya yang kami rintis selama masa pandemi ini tidak sia-sia dan hasilnya pun bisa dirasakan sekarang,” ungkap Kapolres Tuba Barat.
.
Menurut Kapolres Tuba Barat, dampak pademi Covid-19 ini pastinya berpengaruh terhadap ketahanan pangan seperti hasil pertanian maupun perikanan, sehingga kita mencoba menempuh langkah antisipasi dengan menciptakan inovasi baru pada saat dirumah
.
“Kegiatan ini merupakan contoh hasil dari memanfaatkan waktu dirumah agar lebih produktif pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Taufik)