PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Sebuah aturan yang di buat oleh penentu kebijakan Kementrian Pendidikan tentang semua sekolah negri di seluruh Indonesia yang mewajibkan semua Sekolah Negri dilarang melakukan dan membebaskan dari segala bentuk pungutan / iyuran hanyalah sebuah isapan jempol belaka.
Namun teryata masih saja ada yang melakukan hal seperti itu, dengan modus dan berdalih, bahwa itu sudah melalui mekanisme yang benar dan sudah di rapatkan dengan unsur komite Sekolah. hal itu seperti yang di lakukan kepala Sekolah SMP Negri 2 Pardasuka Kab. Pringsewu Holida Fitri. Bahwa dalam aturan sudah tertuang dalam perpres no. 87 tahun 2016 tentang Saber pungli di jelaskan Permendiknas No. 75 tahun 2015 tentang komite sekolah pasal, ( 10, 11 ,12 ) dan permendiknas No. 44 tahun 2012 pasal ( 9 ) ayat 1 larangan pungutan bagi setiap sekolah negri untuk melakukan Segala bentuk pungutan dengan dalih apapun dan itu tetap di laksanakan Itu pelanggaran, KUHP tertuang dalam Pasal 423 Namun itu tidak membuat Kepala Sekolah SMP Negri 2, Holida Fitri Kecamatan Pardasuka Kab. Pringsewu menjadi takut / setidaknya mentaati aturan Yang sudah ada, justru malah melakukan Kegiatan pungutan kepada orang tua murid Sebesar Rp 80.000. ( delapan puluh ribu rupiah) dengan dalih untuk rehab WC sekolah dan Musolla sekolah.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua LSM GMBI Sdr. Karna Wijaya wilter pringsewu saat melakukan Kompirmasi dan investigasi ke sekolah Tersebut kepada kepala sekolah Jumat (17/11), dan kepala Sekolah menjelaskan "bahwa kami sudah melalalui mekanisme yang benar karna Sudak kita rapatkan dengan unsur komite Sekolah dan wali murid" jelasnya, kepada ketua LSM GMBI Karna Wijaya. (red)




0 Comments: