Selasa, Februari 27

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diponpes  AL-Munir "Mandek"


PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Lembaga peduli polisi dan militer republik Indoneai (LPPM-RI ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Indonesia rencana akan mendatangi Polres Tanggamus guna menanyakan  tindaklanjut kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Munir, prihal ini dijelaskan  Drs Sirwan syah yalam dan Ruslan, selasa  (27/02/2018).

Kedatangan kedua lembaga tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa ke empat santriwati di ponpes tersebut, Seperti diketahui kasus tersebut sudah hampir berjalan selama dua bulan dan belum jelas tersangkanya kalau mandek di Polres kita akan dampingi dan bawa kasus ini ke Polda Lampung.

“Nah rencana kita ini dalam waktu dekat akan datang ke Polres Tanggamus  untuk menidaklanjuti laporan dari keluarga korban yang didampingi LSM Cakra indonesia yang mana kasus tersebut  dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Tim LPPM-RI  dan LSM Cakra Indonesia kepada Lampungheadlines.com.

Sirwan mengungkapkan LPPM-RI dan LSM Cakra  akan mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ust. UB yang statusnya salah satu Ustad di Ponpes Al-Munir di salah satu Ponpes di Sukoharjo.

“Kita meminta beberapa informasi untuk mengawal kasus karena ini pelayanan publik, Sekali lagi LSM Cakra  sangat mengawal penyelesaian laporan tersebut" ungkap Sirwan.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Tanggamus AKP Devi Sujana S.ik SH.MH. mengatakan, proses masih berjalan saat ini pihak peyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, lebih tegas di jelaskan Devi Sujana, Laporan laporan yang masuk dipolres tidak ada yang mandek kita proses semua jelas",AKP Devi.

Lanjut AKP Devi Sutana S.ik SH.MH. kasus ini merupakan  kasus yang beda dengan yang lain, penyidik juga tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan", ungkap kasat.

Sementara berita yang terekspos, Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Mapolsek Sukoharjo atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinsial BU (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada 4 santriwatinya yang masih di bawah umur.

Keempat santrinya pelapor itu terdiri dari WN (16) DF (16) ke duanya warga Kabupaten Pringsewu dan RS (16 ) RK (17) ke dua warga Kabupaten Tanggamus‎.

‎‎Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE ‎mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si‎ mengatakan ada 4 orang korban yang masing-masing didampingi orang tua melaporkan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur di salah satu pondok pesantren diwilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada, Rabu lalu.

"‎Pelaku berinsial UB masih dalam penyelidikan. Nanti kita jelaskan setelah diperiksa agar jelas semua duduk permasalahnya. ‎Setelah selesai pemeriksaan saksi baru kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor BU (40) ‎‎,"katanya, Kamis (4/1) kemarin.

Menurut Hendra, bahwa modus pelaku UB (40) mencabuli korban dengan menuduh memiliki penyakit kelamin yang tujuannya ingin mengobati penyakitnya yang diderita para korbannya.
‎"Pengakuan korban bervariasi ada yang sudah dalam waktu 2 bulan sampai 5 bulan diperiksa penyakitnya sampai 5 kali secara bergantian. Yang jelas ‎Kita sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk korban,"kata dia.‎

Sementara itu pendamping para korban dari ‎Wakil Ketua‎ LSM Cakra Indonesia, Sahrin mengatakan bahwa dengan adanya laporan rekan-rekan atau anak-anak tersebut yang mengalami pelecehan di suatu Pondok Pesantren telah mencari tahu dan terdapat beberapa santri yang mendapatkan perlakuan pencabulan dan sepakat mendampingi.

"setelah kami diberikan kuasa, maka kemarin, kami mendampingi pelaporan ke Polres Tanggamus dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," jelas Sahrin. ‎

Ditempat yang sama, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pringsewu, Suktari Margayani, SH mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan LSM Pendamping awal akan mendampingi terus sampai dengan proses pengadilan.

"Kita dampingi dari saat ini, hingga proses penyidikan sampai pengadilan tentunya. Dan terkait adanya korban berasal dari Kabupaten Tanggamus kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Tanggamus sesuai wilayah kerja,"tandasnya.        

Kendati masih tahap pemeriksaan saksi saksi humas pondok Pesantren Al-Munir, membantah Kiainya Mencabuli Empat Santri terkait berita tentang pencabulan di Ponpes Al-Munir,  Humas Pesantren Al-Munir Sukoharjo, Pringsewu, angkat bicara sekaligus membantah kiainya mencabuli empat santri. “Kami membantah berita tersebut itu fitnah yang sangat keji ,” katanya,
Senin, 8 Januari 2018.

Radnan Arif mengatakan, hingga Senin, aktivitas di pesantren tersebut berjalan normal. Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari aktivitas belajar yang masih terus berlangsung dan masih banyak pasien datang untuk berobat.

Humas Pesantren itu mengatakan pesantren Al-Munir milik orang banyak. “Di sini yang berobat bukan hanya orang Islam dari non-Islam juga banyak. Jadi pesantren ini bukan hanya milik orang Islam tapi juga milik semua umat manusia,” katanya.

Pengobatan di Al-Munir, demikian Radnan, dilaksanakan terbuka. “Tidak ada seperti yang dikatakan tempat tertutup atau malam hari semuanya dilakukan di pendopo ini,” katanya.

Prihal ini bukan membantah akan tetapi menjelaskan kegiatan sehari hari.

Sementata Pada Kamis, 4 Januari yang lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra mengatakan empat orang santri berusia 16 dan 17 tahun mengadukan kiyai pondok pesantrennya ke Polres Tanggamus. Mereka merasa dicabuli berulang kali oleh sang kiyai karena selalu ditelanjangi saat berobat.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra mengatakan, karena pelaporannya baru pada Januari 2018, polisi baru sebatas memeriksa pelapor dan saksi. “Kita akan memeriksa pimpinan pesantren, kemudian,” tandasnya.

AKP Hendra mengatakan pertemuan pengobatan para santri sudah berlangsung dari 4 sampai 6 bulan dan tiap santri sudah ditelanjangi minimal lima kali. “Soal mereka digauli, yang menentukan nanti hasil visum,” katanya.

Wakil Ketua LSM Cakra Indonesia Pringsewu, adalah yang mendampingi para santri ke polisi. Pada awalnya, mereka tidak mempercayai keterangan para gadis belia itu. Namun, setelah mendatangi pondok pesantren dan disambut dengan marah-marah oleh sang kiyai, mereka memutuskan mendampingi para pelajar ke polisi tutupnya.(Yuda/red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: